Calon RW Bantar Gebang Dicekal? Proses Pemilihan Dilaporkan ke BKPSDM
BEKASI – Polemik pemilihan Ketua RW di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah salah satu calon, Abdul Rahman Sidik (54), melaporkan sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam...

BEKASI – Polemik pemilihan Ketua RW di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah salah satu calon, Abdul Rahman Sidik (54), melaporkan sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam proses pemilihan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Laporan tersebut disampaikan Abdul Rahman setelah dirinya mengaku tidak dapat mengikuti proses pemilihan.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan kejanggalan dalam mekanisme pemilihan hingga proses pelantikan Ketua RW yang menurutnya belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga.
Abdul Rahman menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam proses tersebut.
Nama yang disebut antara lain Wamin yang disebut berprofesi sebagai guru, Hamdan yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bantar Gebang, Sowi Hidayatulloh selaku Lurah Bantar Gebang, Dedy Mulyadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang, serta Camat Bantar Gebang yang disebut Abdul Rahman sebagai unsur ASN.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam laporan Abdul Rahman tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Status, peran, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Abdul Rahman mengatakan persoalan utama yang dipersoalkannya adalah mekanisme kepanitiaan pemilihan.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan apabila tugas atau kewenangan ketua panitia dilimpahkan kepada pihak lain tanpa disertai dokumen resmi.
“Kalau menyerahkan harus ada bukti, surat kuasa menurut saya. Tapi ini tidak ada,” kata Abdul Rahman, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut penting diperiksa karena menyangkut keabsahan proses pemilihan di tingkat lingkungan.
Ia meminta pihak berwenang tidak hanya melihat hasil akhir pemilihan, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan yang telah dilalui.
Abdul Rahman juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan kegiatan panitia.
Ia menduga dana tersebut diterima oleh unsur yang terlibat dalam kepanitiaan.
Kendati demikian, informasi mengenai dana tersebut masih berupa keterangan dari Abdul Rahman.
Belum terdapat informasi mengenai bukti transaksi, tujuan penggunaan dana, pihak penerima, maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Karena itu, dugaan aliran dana tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.
Persoalkan Pelantikan Ketua RW
Selain mekanisme pemilihan, Abdul Rahman mempersoalkan proses pelantikan Ketua RW yang menurutnya dilakukan ketika persoalan di tengah masyarakat belum sepenuhnya diselesaikan.
Ia menilai pemerintah wilayah semestinya terlebih dahulu mempelajari keberatan atau persoalan yang muncul sebelum menetapkan atau melantik Ketua RW.
“Harusnya dipelajari dulu. Kasusnya apa, kok langsung dilantik,” ujarnya.
Abdul Rahman menegaskan keberatannya bukan semata-mata karena dirinya tidak terpilih atau tidak dapat mengikuti proses pemilihan.
Ia mengklaim persoalan tersebut berkaitan dengan hak warga untuk menentukan calon yang akan memimpin lingkungan mereka.
Menurut dia, mekanisme pemilihan diperlukan agar Ketua RW memperoleh legitimasi dari warga yang berada di wilayah tersebut.
“Warga inginnya pemilihan. Dengan pemilihan berarti ada kepastian hukum. Ini pilihan saya dan saya memilih calon RW saya,” katanya.
Ia khawatir proses yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi warga justru menimbulkan ketidakpuasan dan memperpanjang persoalan di lingkungan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikannya, Abdul Rahman juga meminta sejumlah unsur pemerintahan wilayah diklarifikasi.
Di antaranya unsur Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses pemilihan tersebut.
Abdul Rahman berharap BKPSDM Kota Bekasi dapat memeriksa laporan secara objektif, terutama untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan administratif dalam proses pemilihan Ketua RW.
Ia mengatakan laporan tersebut baru disampaikan dan dirinya belum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Abdul Rahman berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut Abdul Rahman mengenai tudingan tersebut.
Klarifikasi dari BKPSDM Kota Bekasi, Pemerintah Kecamatan Bantar Gebang, Pemerintah Kelurahan Bantar Gebang, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses pemilihan tersebut.
Abdul Rahman mengatakan dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
Ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan legalitas proses yang dipersoalkannya.
“Saya sebenarnya ingin damai saja. Kalau memang kepastian hukumnya sudah jelas,” pungkasnya.
Persoalan tersebut kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan pihak berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pemilihan Ketua RW telah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan panitia, keterlibatan aparatur pemerintahan, mekanisme penetapan, serta proses pelantikan.
Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan Abdul Rahman masih berada dalam tahap pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.








