WN Korea Selatan Gagal Terbang, Delapan Biawak Dilindungi Ditemukan dalam Koper

TANGERANG – Petugas menggagalkan upaya membawa delapan ekor biawak hidup ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper milik seorang warga negara...

WN Korea Selatan Gagal Terbang, Delapan Biawak Dilindungi Ditemukan dalam Koper – Foto Istimewa
-AA+

TANGERANG – Petugas menggagalkan upaya membawa delapan ekor biawak hidup ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper milik seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial JJ (25), yang hendak terbang menuju Seoul.

Pengungkapan itu bermula saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (16/8/2026).

Pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual untuk memastikan isi barang bawaan tersebut.

Advertisement

Hasil pemeriksaan menemukan delapan ekor biawak dalam kondisi hidup. Satwa itu dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan diselipkan di antara pakaian di dalam koper.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha Harianja, mengatakan hasil identifikasi bersama instansi terkait menunjukkan satwa yang ditemukan tersebut termasuk jenis yang dilindungi.

“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat,” kata Duma, Minggu (16/8/2026).

Menurut Duma, upaya membawa satwa liar ke luar wilayah Indonesia tanpa dokumen dan persyaratan yang diwajibkan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif.

Praktik tersebut berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem.

“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.

Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan dugaan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, aparat juga mengungkap upaya membawa berbagai jenis satwa hidup ke luar negeri melalui jalur penerbangan internasional.

Pilihan Editor :  Dampak Lingkungan serta Ancaman Hukum Industri Kosmetik, Skincare, dan Parfum

Pengawasan Perlu Diperkuat dari Hulu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan berulangnya pengungkapan kasus penyelundupan satwa di jalur penerbangan internasional menunjukkan perlunya pengawasan yang tidak berhenti di pintu keberangkatan.

“Karena itu, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan di pintu keluar seperti bandara, tetapi juga sejak satwa diperoleh hingga masuk ke jaringan perdagangan,” kata Dwi.

Menurut dia, penindakan di bandara penting untuk menggagalkan pengiriman, tetapi pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar juga perlu menelusuri asal satwa, pihak yang memperoleh atau memasoknya, hingga jaringan yang diduga berada di belakang pengiriman.

“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan,” ujarnya.

Dwi menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi perdagangan ilegal satwa liar di pasar internasional. Jika penyidikan menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan lintas negara, aparat dapat memperkuat koordinasi dengan otoritas penegak hukum negara lain, termasuk melalui mekanisme kerja sama internasional.

Dalam perkara ini, JJ diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap tersangka tetap harus merujuk pada konstruksi perkara, hasil penyidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tindak pidana konservasi dan perdagangan satwa.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP nasional.

Pilihan Editor :  Aksi Cepat Babinsa 0510/Tigaraksa Amankan Tiga Anggota Gangster

Dengan demikian, penyebutan ketentuan pidana dalam pemberitaan perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mendahului proses hukum dan tidak menimbulkan kesan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Petugas juga mengimbau masyarakat dan warga negara asing yang hendak membawa hewan atau satwa keluar dari Indonesia untuk memastikan seluruh persyaratan karantina dan dokumen yang diwajibkan telah dipenuhi.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa ke luar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” kata Duma.

Pengawasan terhadap lalu lintas satwa melalui bandara menjadi penting karena jalur penerbangan internasional dapat dimanfaatkan untuk mengirim satwa secara cepat ke negara tujuan. Dalam beberapa kasus yang telah diungkap pemerintah pada 2026, satwa liar juga ditemukan disembunyikan di dalam koper dan hendak dibawa ke luar negeri.

Kasus terbaru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu sekaligus memperlihatkan bahwa upaya penyelundupan tidak selalu menggunakan kemasan khusus. Penyembunyian satwa di antara pakaian dalam koper dapat terdeteksi melalui pemeriksaan berlapis yang dilakukan petugas.

Meski delapan biawak tersebut berhasil diamankan sebelum keberangkatan, proses penegakan hukum masih menjadi bagian penting untuk mengungkap asal-usul satwa, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selama proses hukum berlangsung, JJ tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah seseorang hanya dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti