DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Bahas Raperda Pariwisata, Pasal 47 Jadi Sorotan

CIKARANG PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi menunda pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Hingga...

DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Bahas Raperda Pariwisata, Pasal 47 Jadi Sorotan – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi menunda pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.

Hingga pertengahan Juli 2026, pembahasan belum memasuki tahapan pasal demi pasal karena DPRD masih memprioritaskan penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama terkait substansi Pasal 47 yang menjadi perhatian sejumlah tokoh agama.

Penundaan tersebut diputuskan setelah DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD, Dinas Pariwisata, dan perwakilan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) pada Kamis (16/7/2026).

Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi dan audiensi yang sebelumnya dilakukan para tokoh agama, kiai, ulama, dan asatid yang tergabung dalam FUKHIS pada Kamis (9/7/2026).

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang menyampaikan hasil pembahasan mewakili Ketua Pansus 14 Budi Yanto, mengatakan rapat berlangsung dalam suasana dialogis dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

“Rapat konsultasi dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD, Dinas Pariwisata, dan perwakilan FUKHIS. Dalam forum itu seluruh pihak menyampaikan saran dan masukan yang menjadi bahan pertimbangan DPRD sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan,” ujar Ombi kepada awak media.

Menurut Ombi, DPRD memilih tidak terburu-buru membahas substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan sektor pariwisata tanpa mengabaikan nilai-nilai religius, norma sosial, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.

Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat tersebut berasal dari FUKHIS. Forum itu mengusulkan agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan substansi.

Pilihan Editor :  Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Bahkan, mereka mendorong pemerintah daerah menambahkan ketentuan mengenai sanksi yang dinilai belum diatur secara tegas dalam perda yang berlaku saat ini.

Menurut Ombi, usulan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini sedang dikaji oleh Pansus 14 sebelum memasuki pembahasan lebih rinci terhadap materi Raperda.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi memandang perubahan perda tetap diperlukan.

Pemerintah daerah menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi perkembangan sektor pariwisata yang terus berkembang sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih komprehensif.

Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapatkan penguatan melalui perubahan perda antara lain pengembangan desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga ekonomi kreatif. Seluruh sektor tersebut, menurut Dinas Pariwisata, belum diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.

Pasal Live Music Dinilai Masih Berpotensi Multi Tafsir

Selain masukan dari FUKHIS, pembahasan juga menyoroti ketentuan mengenai pertunjukan musik langsung atau live music yang tercantum dalam Pasal 47.

Ombi mengungkapkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klausul tersebut dikaji lebih mendalam karena dinilai masih berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Menurutnya, apabila tidak diperjelas, istilah live music dapat menimbulkan kesalahpahaman terhadap berbagai kegiatan yang selama ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat, termasuk peringatan hari besar keagamaan, kegiatan ibadah umat beragama, kirab budaya, maupun pertunjukan seni daerah yang menggunakan musik secara langsung.

“Perlu ada pendalaman agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda terhadap kegiatan keagamaan maupun kebudayaan yang selama ini berkembang di Kabupaten Bekasi,” kata Ombi.

Pilihan Editor :  Pra Uji Kompetensi SMK Global Prima Islamic School Digelar, Siswa Siapkan Ujian Keahlian

Ia menegaskan pembahasan mengenai Pasal 47 bukan dimaksudkan untuk menghambat penyusunan Raperda, melainkan memastikan setiap norma yang nantinya disahkan memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan pada Senin mendatang dengan menghadirkan unsur eksekutif sebagai pengusul Raperda, di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi guna memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda, khususnya menyangkut aspek-aspek yang bersinggungan dengan nilai keagamaan.

Ombi menegaskan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan tersebut bukan hanya menjadi perhatian satu fraksi politik, melainkan mendapat perhatian dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Ia juga memastikan Pansus 14 belum memasuki pembahasan pasal demi pasal karena seluruh masukan masyarakat masih terus dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda.

Menurut Ombi, FUKHIS pada prinsipnya tidak menolak perubahan Perda Pariwisata secara keseluruhan.

Forum tersebut justru mendukung penguatan berbagai sektor kepariwisataan, termasuk pengembangan desa wisata, wisata halal, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Namun, mereka meminta agar perubahan regulasi tidak mengubah substansi Pasal 47 yang dinilai memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai religius di Kabupaten Bekasi.

Di luar FUKHIS, DPRD juga telah menyusun agenda untuk meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), forum UMKM, pemerintah desa yang memiliki potensi desa wisata, hingga pengelola Desa Wisata Kawung Tilu yang telah ditetapkan melalui surat keputusan bupati.

Namun agenda tersebut untuk sementara ditunda karena DPRD masih memprioritaskan penyelesaian pembahasan terhadap aspirasi yang telah lebih dahulu masuk.

Pilihan Editor :  BANN Kota Bekasi Ikut Apel Kamtibmas Polsek Bantar Gebang Jelang Nataru

Menutup keterangannya, Ombi menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi akan bersikap hati-hati dalam menyusun regulasi agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“DPRD tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kami akan mempedomani seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, serta mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat sebelum Raperda Pariwisata dibahas lebih lanjut hingga tahap pengambilan keputusan,” pungkasnya.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *