Satgas Pamtas Entikong Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, WNA Diamankan
Entikong, Kalimantan Barat, 12 Juni 2026 – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu dan mengamankan seorang WNA. Penindakan berlangsung di sektor kanan PLBN Entikong setelah...

Entikong, Kalimantan Barat, 12 Juni 2026 – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu dan mengamankan seorang WNA.
Penindakan berlangsung di sektor kanan PLBN Entikong setelah personel melaksanakan operasi pengendapan di jalur rawan pelintasan ilegal.
Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin memimpin langsung operasi bersama personel Pos Kotis Gabma Entikong.
Petugas mencurigai pelaku berinisial MO saat melintas dengan membawa tas terkunci menggunakan gembok.
Awalnya, pelaku menyangkal membawa barang terlarang ketika petugas melakukan pemeriksaan awal.
Namun, kecurigaan petugas meningkat karena kondisi tas yang tidak wajar dan tertutup rapat.
Petugas kemudian membuka tas tersebut dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara rapi.
Barang bukti terdiri dari 20 paket sabu yang dikemas menyerupai teh hijau untuk mengelabui petugas.
“Awalnya pelaku tidak mengakui membawa narkotika, namun pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya sabu dalam tas,” ujar Andy Qomarudin.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Jalur Ganda Terungkap
Satgas mengungkap pelaku menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal dalam penyelundupan narkotika.
Pelaku terlebih dahulu masuk ke Indonesia melalui jalur resmi PLBN Entikong menggunakan dokumen sah.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan kendaraan berpelat Malaysia di kawasan Pasar Wisata Entikong.
Pelaku kemudian kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil narkotika sebelum mencoba masuk melalui jalur tikus.
Saat pelaku melintas di jalur ilegal kawasan hutan dan perbukitan, petugas langsung melakukan penindakan.
“Pelaku masuk legal, lalu kembali melalui jalur ilegal sambil membawa narkotika,” tegas Andy Qomarudin.
Satgas menilai modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pemeriksaan di jalur resmi.
Keberhasilan ini mempertegas kesiapsiagaan personel dalam mengamankan wilayah perbatasan.
Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas mencatat total pengamanan sabu mencapai 167 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 catridge liquid pod.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen TNI dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Satgas menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen di wilayah perbatasan.
Upaya tersebut bertujuan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.









