Penangguhan Penahanan Diajukan, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Ibu Komang Sudah Inkrah

Jakarta, 20 Mei 2026 – Kuasa hukum Ibu Komang, Rizal Nusi, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya setelah penyidik menahan kliennya sejak 29 April 2026. Rizal Nusi menilai penahanan...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Jakarta, 20 Mei 2026 – Kuasa hukum Ibu Komang, Rizal Nusi, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya setelah penyidik menahan kliennya sejak 29 April 2026.

Rizal Nusi menilai penahanan tidak proporsional karena perkara pidana berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga peninjauan kembali.

“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Rizal menegaskan perkara dugaan penggunaan surat palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik pertanahan yang telah lama berlangsung.

Penyidik menjerat Ibu Komang dengan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut.

Tidak hanya itu, laporan juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Namun demikian, Rizal menyebut pengadilan telah menguji objek sengketa hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan hasil memenangkan kliennya.

“Pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah Ibu Komang, bahkan terdapat putusan yang menyebut pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sengketa Lama Kembali Dipersoalkan

Lebih lanjut, Rizal menunjukan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Irwasum, tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka.

Fakta tersebut, menurut Rizal, menunjukkan proses hukum berjalan tidak konsisten dan perlu diuji secara objektif oleh penyidik.

Sementara itu, anak Ibu Komang, Sandhy Prayudhana, menyampaikan keluarga merasa terpukul dengan penahanan tersebut karena perjuangan hukum telah berlangsung sejak 2012.

Pilihan Editor :  TMMD ke-124 Segera Digelar, Dandim Mimika Kumpulkan Stakeholder Bangun Mimika dari Pelosok

“Kami memperjuangkan tanah itu sejak lama setelah mengetahui lahan yang dibeli sejak 1990 digusur dan disebut berpindah lokasi,” ujar Sandhy.

Ia menambahkan keluarga telah menempuh berbagai jalur hukum hingga memenangkan perkara secara perdata di pengadilan.

Namun kini, lanjut dia, proses pidana justru menempatkan ibunya sebagai tersangka dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga.

“Kami kaget karena setelah menang di pengadilan, ibu kami justru ditahan. Kondisi ini sangat memukul keluarga,” kata Sandhy.

Selain itu, Sandhy juga menyinggung adanya tawaran pembelian lahan dari pihak pengembang dengan nilai di bawah putusan pengadilan.

Menurut dia, tawaran tersebut tidak mencerminkan nilai yang telah ditetapkan dalam putusan hukum yang sah dan mengikat.

Di sisi lain, Rizal memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik.

“Kami akan membuka semua bukti agar penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujarnya.

Rizal juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara ranah pidana dan perdata.

Mereka berharap penyidik mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja profesional dan menjaga keadilan berdasarkan fakta serta putusan pengadilan,” tutup Rizal.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *