KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi
"Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret seorang pengusaha bernama Sarjan"

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis dugaan penerimaan uang imbalan sekitar Rp16 miliar oleh seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut mengemuka dari fakta persidangan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa informasi terkait penerimaan fee tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat oleh keterangan dalam persidangan.
“Ini sudah fakta persidangan, kami juga mendapatkan informasi dari tim jaksa penuntut umum bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam.
KPK sebelumnya telah memeriksa Yayat sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami dan menganalisis keterangan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan perkara.
Taufik menegaskan bahwa seluruh temuan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, untuk memperoleh sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Sarjan diketahui menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun dan memiliki sejumlah perusahaan lain, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, serta PT Tirta Jaya Mandiri.
Dalam praktiknya, penyaluran uang diduga dilakukan melalui beberapa pihak perantara.
Salah satu aliran dana disebut mengalir melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi.
Selain itu, sejumlah pihak lain turut disebut menerima uang dengan nilai bervariasi, antara lain Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Nama Yayat Sudrajat muncul dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berperan dalam mempertemukan Sarjan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan pada Rabu, 8 April 2026.
Menurut kesaksian Henri, Yayat memiliki peran strategis dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak swasta dan pejabat dinas terkait proyek konstruksi.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam setiap pekerjaan konstruksi di instansinya.
Dugaan Pola Fee Proyek dan Pengembangan Penyidikan
Henri Lincoln menyatakan bahwa pola pemberian fee tersebut diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Fee proyek biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Dalam keterangannya di persidangan, Henri juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari Sarjan.
Namun, ia menyatakan telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada penyidik KPK sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, KPK telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan perkara.
Taufik menegaskan bahwa tim penyidik terus bekerja aktif dan tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami pastikan proses ini berjalan. Penggeledahan sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Barat. Kami tidak akan diam terhadap fakta-fakta ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain dan peran pihak-pihak tambahan dalam skema dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
Proses hukum pun terus berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca berita selengkapnya di sini: www.cnnindonesia.com










