Polisi Bongkar Modus Toko Kelontong, 14 Kasus Obat Berbahaya Terungkap di Jakut
Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari hingga April 2026 dan mengamankan 14 tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan maraknya peredaran obat ilegal yang...

Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari hingga April 2026 dan mengamankan 14 tersangka.
Pengungkapan ini menunjukkan maraknya peredaran obat ilegal yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus terselubung di wilayah Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan jajaran Satresnarkoba melakukan penindakan di sejumlah titik rawan setelah menerima laporan masyarakat.
“Selama empat bulan, kami mengungkap 14 kasus dengan lokasi tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujar Rohman Yonky Dilatha.
Polisi mencatat lokasi kasus meliputi Koja satu kasus, Penjaringan empat kasus, Cilincing enam kasus, dan Tanjung Priok tiga kasus.
Petugas juga masih mendata temuan tambahan di wilayah Kelapa Gading dan Pademangan sebagai bagian pengembangan kasus.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 14.360 butir obat berbahaya serta uang tunai sebesar Rp18 juta.
Jenis obat yang diamankan meliputi Tramadol, Excimer, Hexymer, hingga Alprazolam yang beredar tanpa izin resmi.
Modus Terselubung dan Jaringan Distribusi
Kasat Narkoba AKBP Ari Galang Saputra mengungkap pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi petugas.
Sebagian pelaku menyamarkan aktivitas dengan membuka toko kelontong maupun toko kosmetik sebagai kedok distribusi obat ilegal.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan menemukan obat-obatan berbahaya,” kata Ari Galang Saputra.
Selain itu, pelaku memanfaatkan sistem penjualan cash on delivery dan jasa ekspedisi untuk memperluas distribusi.
Polisi menduga jaringan peredaran melibatkan pelaku dari luar daerah yang kini masih dalam proses pendalaman.
Petugas terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai distribusi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan kini menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Utara memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.









