Ekonomi

UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tetap Tertinggi di Jawa Barat

Walikota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, – (Foto Istimewa)

Bekasi – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah daerah masing-masing pada pekan terakhir Desember 2025 dan mengacu pada regulasi pengupahan nasional yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, UMK Kota Bekasi tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan persentase tersebut, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5.999.422.

Angka ini naik Rp 308.670 dari UMK 2025 yang berada di level Rp 5.690.752.

Pengumuman tersebut disampaikan Tri Adhianto kepada wartawan di Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).

“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah minimum yang akan diterima pekerja di Kota Bekasi pada tahun 2026 sebesar Rp 5.999.422,” kata Tri Adhianto.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Penetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam PP itu, formula kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

Dengan besaran UMK tersebut, Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi di Jawa Barat.

Pemerintah daerah menilai tingginya UMK tidak terlepas dari karakteristik Kota Bekasi sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak sebagai wilayah perkotaan penyangga DKI Jakarta.

Baca juga :  Peduli Pemudik, Bid Dokkes Polda Jabar dan RS Bhayangkara Bogor Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi sektor industri menjadi komponen utama dalam penetapan upah minimum.

Tri Adhianto menyampaikan, sebelum penetapan UMK diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi telah menggelar dialog dengan perwakilan serikat pekerja.

Aspirasi buruh, termasuk tuntutan terkait kebutuhan hidup layak, dibahas dan dievaluasi sesuai tahapan penetapan UMK yang diatur dalam regulasi.

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun, UMK tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan aturan yang harus kita patuhi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyepakati kenaikan UMK tahun 2026 dengan persentase lebih tinggi, yakni 6,8 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan menjadi Rp 5.938.885.

Angka ini bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMK tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Rapat melibatkan unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi.

“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur,” ujar Ida Farida di Kabupaten Bekasi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Ida, perhitungan UMK Kabupaten Bekasi 2026 menggunakan data inflasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengupahan nasional.

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati penggunaan nilai alfa tertinggi, yaitu 0,9.

Ia mengakui sempat terjadi perbedaan pandangan, khususnya dengan pihak asosiasi pengusaha.

Namun, keputusan diambil melalui mekanisme voting dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno menilai kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2026 masih berada dalam batas kewajaran.

Baca juga :  Aplikasi Yang Bisa Menghasilkan Uang dan Situs Penghasil Uang

Ia menilai kondisi industri di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2025 relatif stabil.

“Kalau melihat kondisi industri di Kabupaten Bekasi, penjualannya relatif meningkat. Dengan kondisi tersebut, kenaikan upah ini seharusnya masih bisa ditanggung oleh pengusaha,” kata Suparno.

Ia juga menyebut tidak ada laporan signifikan terkait pelanggaran pembayaran UMK selama 2025, baik keterlambatan gaji maupun pembayaran di bawah ketentuan.

Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601, yang naik 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Secara otomatis, Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Dengan penetapan tersebut, Bekasi baik kota maupun kabupaten, kembali mencerminkan posisi strategisnya sebagai pusat industri nasional.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan UMK 2026 agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.**/red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung

Selanjutnya

Danlanal Bengkulu Laksanakan Pengecekan Alur Masuk Pelabuhan Pulau Baai

Kontributor
Penulis

Kontributor

Gensa Media Indonesia