PT TMP Sampaikan Klarifikasi atas Laporan MPR ke Polda Sumut
Medan – PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menyatakan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil oleh penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri di Medan, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pernyataan yang disampaikan MPR kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.
PT TMP Laporkan Balik MPR atas Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Kuasa hukum PT TMP mengungkapkan bahwa perusahaan telah melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Laporan tersebut berdasarkan hasil Audit Internal Perusahaan pada Oktober 2025, yang menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan selama tiga tahun ketika MPR menjabat sebagai sales. Total dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.
Audit menunjukkan adanya pelanggan yang telah melakukan pembayaran, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke kas perusahaan. Berdasarkan temuan itu, manajemen PT TMP melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang.
Menurut kuasa hukum, perusahaan sebelumnya telah memanggil MPR untuk memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai, berisi komitmen mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak dilakukan. Setelah itu, MPR justru melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan mobil perusahaan.
Soal Tuduhan Penggelapan Mobil Calya: “Mobil Itu Jaminan, Bukan Digeleapkan”
Terkait laporan MPR yang menuduh manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya, Sefri memberikan penegasan.
“Mobil itu diserahkan secara sukarela oleh MPR sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan. Mobil akan dikembalikan setelah kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan,” jelasnya.
Keterangan Tambahan dari Perusahaan
Kuasa hukum PT TMP juga menyampaikan beberapa poin tambahan:
- MPR masih terdaftar sebagai karyawan aktif PT TMP.
- Saat dipanggil untuk masuk bekerja dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak hadir, dan justru seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukumnya yang menghubungi perusahaan.
- Rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.
- PT TMP menegaskan tidak pernah melakukan PHK terhadap MPR.
- Klaim MPR bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP, dibantah perusahaan karena tidak sesuai dengan data resmi.
Laporan Balik dari MPR
Sebelumnya, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan satu unit mobil, serta mengklaim telah mengembalikan seluruh dana perusahaan melalui seorang bernama Ria Syafitri. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Marta Putra Ritonga belum dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT TMP, dan Redaksi membuka ruang untuk hak jawab atas pihak Marta Putra Ritonga.







