Berita

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu – Foto Istimewa

Jakarta Dugaan pelanggaran hak normatif di PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) kembali menguat setelah pekerja berinisial MS mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp sebelum perusahaan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai standar prosedur ketenagakerjaan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hubungan industrial.

PTKJA menerbitkan SP3 bernomor 080/SKET/PTKJA/11/2025 pada 11 November 2025.

Dalam surat tersebut, perusahaan menuding MS melakukan dua pelanggaran: tidak memperbaiki pelanggaran sebelumnya yang tercantum dalam SP1 dan SP2, serta tidak hadir bekerja selama 12 hari berturut-turut sejak 31 Oktober hingga 11 November 2025 tanpa konfirmasi.

Surat yang ditandatangani Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, menyebut SP3 sebagai peringatan terakhir.

Pihak perusahaan meminta MS hadir memenuhi panggilan kedua dari bagian HRD yang dikeluarkan pada 10 November 2025.

Namun MS mengaku tidak memahami dasar terbitnya SP3 karena ia mengklaim justru telah diberhentikan lebih awal oleh atasannya melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober 2025.

“Di surat dibilang saya tidak masuk dari 31 Oktober sampai 12 November. Padahal tanggal 31 Oktober saya sudah dihubungi leader bahwa saya tidak dilanjut. Teman satu tim saya juga bilang begitu,” ujar MS kepada gensa.club, Kamis (13/11/2025).

Pengakuan MS ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah menghentikan hubungan kerja tanpa prosedur formal sebagaimana diwajibkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Hak Normatif Belum Dibayarkan, Perusahaan Minta Tunggu Mediasi

Selain polemik SP3, MS menyebut hak normatifnya belum diterima hingga saat ini.

Hak tersebut meliputi gaji yang belum dibayarkan, dan hak lain yang seharusnya diberikan perusahaan saat hubungan kerja berakhir.

Ketika dikonfirmasi, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, mengatakan bahwa perusahaan akan menyelesaikan hak normatif MS setelah proses mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan dilakukan.

Baca juga :  Danlantamal I Nobar Film Believe Bareng Para Perwira

“Hak normatif akan diberikan setelah ada mediasi dengan disnaker pak,” tegasnya melalui pesan singkat, Senin (17/11/2025).

Namun saat ditanya mengenai jadwal mediasi, Agus menjawab bahwa pihaknya masih menunggu proses.

“Belum, Pak. Tunggu prosesnya dulu,” ujarnya.

Agus juga mengklaim bahwa ia telah menjelaskan posisi perusahaan melalui press release resmi yang sebelumnya dikirimkan kepada media.

Berita sebelumnya: Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Di sisi lain, Disnaker Jakarta Selatan menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, belum ada laporan perselisihan yang masuk terkait kasus MS dan PTKJA.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun perusahaan.

“Belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PTKJA,” ujar petugas pengawas yang nama nya tidak ingin disebut kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencatatan perselisihan penting dilakukan agar pemerintah dapat memproses sengketa hubungan kerja sesuai prosedur hukum.

Ketiadaan laporan resmi menimbulkan dugaan bahwa penyelesaian hak normatif MS berpotensi tertunda karena perselisihan belum tercatat sehingga mediasi belum dapat dijadwalkan.

Dalam penjelasan resmi yang dikirimkan perusahaan pada 12 November 2025, PTKJA menyatakan bahwa hubungan kerja MS sah secara de facto meskipun kontrak tertulis belum ditandatangani.

Perusahaan berdalih bahwa unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sudah terpenuhi sehingga hubungan kerja tetap legal.

Perusahaan membantah dugaan penahanan upah Oktober dan menyebut pembayaran tertunda karena alasan administratif.

Kronologi Memunculkan Pertanyaan Baru

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan narasi antara keterangan MS dan perusahaan.

Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

  • Jika MS mengaku diberhentikan melalui WhatsApp pada 31 Oktober, mengapa perusahaan masih mengeluarkan SP2 dan SP3 atas dasar ketidakhadiran setelah tanggal tersebut?

  • Jika perusahaan berkomitmen menyelesaikan hak normatif setelah mediasi, mengapa hingga kini laporan belum disampaikan ke Disnaker?

  • Apakah penghentian melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah?
Baca juga :  Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Lanjutkan Pengeboran Air Bersih

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi fokus perhatian publik, terutama mengingat lokasi penempatan MS berada di lingkungan strategis Gedung Mahkamah Agung, yang idealnya menerapkan standar ketenagakerjaan tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak awal November 2025.

Hak normatifnya masih belum diterima, sementara proses mediasi belum terlaksana karena belum adanya laporan resmi ke Disnaker Jakarta Selatan.**/Tama

Berita terkait: Hak Pekerja di Mahkamah Agung Mandek, PTKJA: Tunggu Proses Mediasi Dulu

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Operasi Zebra 2025 Dapat Pujian Publik, Polri Dinilai Hadir dengan Humanis

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia