Berita

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah, Margarito: Dasar Hukumnya Masih Kuat

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah, Margarito: Dasar Hukumnya Masih Kuat – Foto Istimewa

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan atau penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah dan konstitusional. Hal ini, menurutnya, memiliki landasan hukum yang jelas dan masih berlaku hingga saat ini.

Prof. Margarito merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, yang secara tegas membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di berbagai lembaga negara, kementerian, maupun institusi yang memerlukan keahlian kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberi dasar yang kuat bagi Kapolri dan pemerintah dalam menempatkan anggota Polri di instansi strategis, selama penugasan itu mengikuti mekanisme administratif yang berlaku. Prosesnya harus melalui permintaan resmi dari institusi pemohon dan persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” jelas Margarito.

Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini menjadi perhatian publik tidak mengubah dasar hukum yang mengatur soal penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Margarito, sepanjang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka seluruh bentuk penugasan anggota Polri di luar institusi tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat dan konstitusional.

Baca juga :  Lanal Dumai Hadirkan Bazar Sembako Murah untuk Warga Mangku Jaya
Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Konser Hillsong London

Selanjutnya

Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Gensa Media Indonesia