Berita

Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Jakarta – Dugaan pelanggaran hak normatif terhadap seorang pekerja berinisial MS, dengan PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) menuai perhatian publik.

Namun hingga kini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaku belum menerima laporan resmi terkait perselisihan hubungan industrial antara MS dan pihak perusahaan.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Jakarta Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan belum ada pengaduan yang masuk dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hak normatif tersebut.

“Sepengetahuan kami sampai hari ini belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PT Kawatan Jaya Abadi,” ujarnya kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Pejabat itu juga mengingatkan bahwa baik pengusaha maupun pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perselisihan hubungan kerja kepada Disnaker agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum.

“Kepada setiap pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan atau tempat kerja dapat melalui mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial,” tambahnya.

Saat awak media mendatangi alamat kantor PT Kawatan Jaya Abadi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi, manajemen perusahaan tidak dapat ditemui.

Hanya terdapat pengelola virtual office di lokasi tersebut yang menyatakan bahwa aktivitas operasional perusahaan tidak dilakukan di tempat itu.

Langkah konfirmasi pun dilanjutkan melalui sambungan telepon, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, S.E., kemudian memberikan tanggapan resmi melalui surat penjelasan resmi tertulis yang dikirim via WhatsApp pada Rabu (12/11/2025).

Surat tersebut memuat penjelasan menyeluruh mengenai status hubungan kerja, dasar hukum surat peringatan, pembayaran gaji, serta komitmen penyelesaian hak normatif MS.

Perusahaan Klaim Hubungan Kerja Sah

Dalam surat resmi berjudul “Penjelasan Resmi PT Kawatan Jaya Abadi Terkait Hak Pekerja,” perusahaan menyatakan bahwa MS merupakan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditempatkan sebagai teknisi plumbing di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga :  Tegas dan Sigap! Denprov Pasmar 3 Kawal Ketertiban Upacara HUT ke-80 TNI di Aimas

Meskipun kontrak kerja tertulis belum ditandatangani karena alasan administratif, PTKJA menegaskan bahwa hubungan kerja tetap sah secara de facto, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi tudingan pelanggaran, perusahaan menjelaskan bahwa Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada MS dikeluarkan karena pelanggaran disiplin, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari lima hari kerja berturut-turut dan ketidakdisiplinan dalam pelaporan kegiatan lapangan.

Langkah itu, menurut PTKJA, sesuai dengan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang memperbolehkan pemberian surat peringatan hingga tiga kali sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.

“SP2 bersifat administratif dan pembinaan. PHK baru dapat dilakukan setelah melalui proses mediasi dan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja,” tulis perusahaan dalam penjelasannya.

Terkait pembayaran gaji, PTKJA membantah adanya penahanan upah MS untuk bulan Oktober 2025.

Perusahaan mengklaim bahwa pembayaran belum dilakukan karena alasan administratif dan akan dibayarkan secara proporsional jika terbukti terdapat hari kerja yang sah secara administrasi.

PTKJA juga menyebut bahwa MS sempat meminta perusahaan melalui koordinator teknisinya, Samsul Arifin, agar sebagian gajinya digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada rekan kerjanya.

Janji Perusahaan untuk Selesaikan Hak Pekerja

Dalam poin akhir surat klarifikasi, PT Kawatan Jaya Abadi menyatakan telah dan akan menempuh berbagai langkah penyelesaian untuk memastikan hak normatif MS terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut meliputi:

  1. Mengikuti proses mediasi di Disnaker Jakarta Selatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
  2. Melakukan audit internal terhadap seluruh pembayaran upah dan hak normatif MS, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur (jika ada).
  3. Menyediakan pendampingan HRD internal agar proses mediasi berjalan terbuka dan adil.
  4. Menyiapkan pembayaran hak akhir jika terjadi PHK sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain.
  5. Memperketat SOP ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Baca juga :  Bongkar Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Laut: Polair Polri Amankan 2 Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Juta!

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum, menghormati proses mediasi, dan menjamin perlindungan hak pekerja dengan prinsip profesionalitas.

Hingga berita ini terbit, diketahui MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak November 2025 dan belum menerima haknya secara penuh hingga saat ini.**(Tama & Tim)

Berita terkait :

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Komandan Kodaeral X Bangkitkan Semangat Prajurit Jalasena di Laut Timur

Selanjutnya

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia