Perdagangan Obat Keras Golongan G di Jagakarsa Terungkap

Jakarta – Siapa sangka, di balik etalase berisi kartu perdana dan aksesori ponsel, tersimpan praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.
Sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, ternyata menjadi kedok untuk menjual obat keras golongan G secara bebas.
Temuan mengejutkan ini terungkap lewat hasil investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).
Dari luar, toko itu tampak seperti konter biasa, papan nama ponsel, deretan kartu paket data, dan lampu terang menyala.
Namun di balik meja kasir, tersimpan ratusan butir obat berbahaya seperti Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam, yang dijual tanpa resep dokter.
Penjaga toko bernama Nando tak menampik aktivitas tersebut. Ia mengaku hanya bekerja atas perintah sang pemilik, Odi, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Saya cuma jaga toko, Bang. Bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah. Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujar Nando blak-blakan kepada tim media.
Ketua RT setempat, Abdul Rahman, mengaku geram.
Ia menyebut toko itu pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025, bahkan telah mendapat peringatan keras untuk menghentikan praktik penjualan obat keras.
“Sudah diingatkan, tapi tetap buka lagi. Orangnya juga sama. Kami minta polisi jangan diam. Ini bisa merusak anak-anak muda,” tegas Abdul Rahman dengan nada kecewa.
Warga sekitar juga mengaku resah. Mereka khawatir wilayah mereka berubah menjadi pusat peredaran obat keras daftar G, yang banyak disalahgunakan kalangan remaja.
“Tiap malam ada saja yang datang beli. Kami takut anak-anak kami ikut-ikutan. Mohon aparat segera menindak,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah temuan tersebut, tim media langsung mencoba melaporkan ke layanan darurat Polri 110.
Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan diarahkan ke Polsek Jagakarsa tanpa tindak lanjut di lapangan.
Baru pada panggilan kelima, laporan diterima Mabes Polri, yang kemudian mengirimkan petugas ke lokasi.
Tak lama, pelaku akhirnya diamankan bersama Ketua RT dan tim media, lalu diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk diproses lebih lanjut.
Namun, ironisnya, peredaran obat keras serupa masih marak di kawasan sekitar.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, tim media bersama Abdul Rahman menemukan sedikitnya enam titik lain yang juga menjual obat keras berkedok toko kelontong dan konter pulsa.
Berikut beberapa lokasi yang terpantau:
- Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa
- No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa
- Gang Johar, Srengseng Sawah, Jagakarsa
- Jalan Pepaya Raya No.4, RT 2/RW 5, Jagakarsa
- Jalan Moch. Kahfi II No.24/2, RT 1/RW 5, Srengseng Sawah
- Jalan Tanjung Raya, Tanjung Barat, Jagakarsa.
Tindakan menjual obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.
Meski ancaman hukum berat, lemahnya pengawasan membuat praktik semacam ini terus tumbuh di permukiman padat.
Ironisnya, sebagian pelaku tampak seolah “kebal hukum”.
Tim media berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan aparat kepolisian menutup seluruh titik peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, S.H., belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran obat keras berkedok konter pulsa di wilayah hukumnya.**/Red
