Pemuda 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisi, Jual Sabu dan Tembakau Sintetis Lewat Medsos

Garut – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RY, warga Kecamatan Garut Kota, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis melalui media sosial.
RY ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua botol cairan untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial.
“Pelaku membeli narkotika untuk dipakai sendiri sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ungkap AKP Usep, Rabu (20/08/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan peredaran narkoba di Garut.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol. Hendra.
Sumber : Humas Polda Jabar
