Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Puncak

Jakarta – Komitmen TNI menjaga keamanan Papua kembali dibuktikan melalui operasi gabungan yang berlangsung dua hari berturut-turut di Kabupaten Puncak. Dalam operasi terukur dan profesional itu, dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhasil dilumpuhkan sekaligus diamankan barang bukti yang mengungkap dugaan jaringan pendanaan ilegal kelompok bersenjata tersebut.
Operasi dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, dan Rabu (23/7/2025) di Kampung Gunalu, Distrik Onerik. Kedua anggota OPM yang tewas adalah Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib, nama-nama yang selama ini dikenal aktif melakukan aksi teror di wilayah pegunungan tengah Papua. Konfirmasi mengenai tewasnya mereka juga datang dari Sebby Sambom, juru bicara TPNPB-OPM.
Lison Murib telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2020 atas keterlibatannya dalam penembakan warga sipil di Kuala Kencana, Mimika. Pada 2021, ia muncul kembali sebagai Danyon Kunga dan memperkuat struktur bersenjata OPM di Kabupaten Puncak.
Dari lokasi di Kampung Kunga, Satgas mengamankan uang tunai jutaan rupiah, senjata tajam seperti parang dan panah, lima ponsel, satu HT, teropong, serta munisi kaliber 5,56 mm. Dokumen pribadi juga ditemukan, mengindikasikan keterlibatan mereka dalam aktivitas separatis bersenjata.
Sementara itu, dari Kampung Gunalu, TNI menyita uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen, munisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, stempel TPNPB, dokumen permintaan dana, serta perlengkapan komunikasi dan logistik. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal melalui pemerasan aparat pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung aktivitas separatis.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025), bahwa operasi tersebut dilaksanakan sesuai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Seluruh tindakan prajurit TNI dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Di luar aspek penindakan, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk membangun stabilitas keamanan jangka panjang di Papua,” tegasnya.
TNI menegaskan siap menyambut anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI untuk bersama-sama membangun Papua yang damai dan sejahtera.
(Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)
