Dittipidter Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Jakarta – Satu lagi langkah tegas ditunjukkan Bareskrim Polri. Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling—satwa dilindungi yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Dua orang pelaku langsung ditangkap. Mereka adalah RK, yang berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A, sang penjual. Keduanya kini sudah ditahan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Sisik trenggiling memang kerap diburu karena dianggap berkhasiat untuk pengobatan tradisional. Namun lebih mengkhawatirkan lagi, bahan ini juga diketahui bisa disalahgunakan untuk pembuatan narkotik jenis sabu.
Beruntung, sebelum sempat masuk ke tangan jaringan narkoba, aksi ini lebih dulu dihentikan Bareskrim.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” tegas Brigjen Nunung.
Tindakan ini bukan perkara sepele. Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal? 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Langkah cepat Bareskrim Polri ini menjadi bukti nyata bahwa penyelamatan satwa dilindungi bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal menutup celah jaringan kriminal yang makin kompleks. Kini, tinggal bagaimana semua pihak ikut menjaga—agar satwa langka tak jadi korban keserakahan.
