Seorang Suami di Melawi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Melawi, Kalbar – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial M.E.S (28), warga dari salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya sendiri, E.N.S, atas dugaan kekerasan fisik yang terjadi di sebuah penginapan pada 23 Mei 2025 lalu.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Amril, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pada Selasa (3/6/2025).
“Benar, M.E.S telah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh tim Satreskrim,” ujar AKP Amril.
Penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR tertanggal 28 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, M.E.S disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, M.E.S disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga.
Polres Melawi mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan komunikasi dan penyelesaian damai dalam menyikapi konflik rumah tangga, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan menambah luka dan penyesalan.
(Humas Polres Melawi)
