Adik Ipar Serahkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim: Proses Forensik Masih Berlangsung

Jakarta – Adik ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Wahyudi Andrianto, menyerahkan dokumen ijazah milik Presiden Jokowi kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5), atas penugasan langsung dari Presiden.
Wahyudi Andrianto menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya secara pribadi ditugaskan oleh Jokowi untuk membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen penting tersebut.
Dokumen yang diserahkan berupa ijazah jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi (S1).
“Kami dipercaya Pak Jokowi untuk membawa dokumen ijazah ini dan menyerahkannya ke Bareskrim Polri,” ujar Wahyudi saat ditemui di lokasi.
Menurut Wahyudi, tidak ada pesan khusus yang disampaikan oleh Jokowi selain untuk memastikan dokumen tersebut sampai ke tangan penyidik.
“Tidak ada pesan khusus. Hanya membawakan dokumen ini saja untuk diserahkan ke Bareskrim,” tambahnya.
Penyerahan ijazah dilakukan dalam rangka klarifikasi dan verifikasi atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua dokumen utama, ijazah SMA dan ijazah S1.
Yakup menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjalani proses pemeriksaan forensik untuk membuktikan keasliannya.
“Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan. Infonya kami akan diberi tahu lebih lanjut setelah proses forensik selesai dilakukan,” jelas Yakup.
Proses Penyelidikan Berjalan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah ini telah mencapai sekitar 90 persen.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil laboratorium forensik dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan.
“Proses penyelidikan sudah 90 persen. Sisanya tinggal hasil dari laboratorium forensik atas dokumen-dokumen yang sedang diuji,” ungkap Djuhandhani.
Sejumlah bukti yang turut diuji secara forensik meliputi salinan foto, dokumen pendaftaran pendidikan, hingga naskah skripsi.
Proses ini dilakukan guna memastikan keabsahan seluruh dokumen yang menjadi objek laporan.
Dalam penyelidikan ini, sebanyak 31 orang saksi telah dimintai keterangan.
Para saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang relevan, termasuk pelapor dari TPUA, pihak akademik seperti rektor universitas, serta teman-teman semasa sekolah dan kuliah Presiden Jokowi.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menelusuri jejak akademik Presiden secara menyeluruh, mulai dari masa sekolah hingga perguruan tinggi.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pembuktian secara objektif dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan dilaksanakan di kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penyerahan dokumen oleh Wahyudi Andrianto dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, pengujian laboratorium forensik terhadap dokumen dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Hasil dari uji forensik ini diharapkan dapat memperjelas status hukum terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Mantan Presiden.
Harapan
Pihak keluarga, melalui Wahyudi Andrianto, berharap agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera berakhir.
Ia menyatakan bahwa keluarga Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami harap semuanya bisa cepat selesai dan jelas. Kami serahkan semua ke pihak kepolisian,” kata Wahyudi.
Senada dengan itu, kuasa hukum menegaskan bahwa Jokowi dan tim hukum bersikap kooperatif dan membuka diri terhadap seluruh proses yang berlangsung.
Penyerahan dokumen ini menjadi bentuk nyata dari transparansi yang ingin ditunjukkan oleh mantan Presiden kepada publik.
Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji forensik untuk menentukan langkah lanjutan dari penanganan perkara ini.
Hasil laboratorium akan menjadi landasan utama dalam menyimpulkan keabsahan dokumen serta menetapkan status hukum laporan dari TPUA.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi dari penyelidikan tanpa terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut.
Penutup
Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kini memasuki tahap akhir penyelidikan dengan proses uji forensik terhadap dokumen sebagai penentu utama.
Dalam rangka menjunjung tinggi transparansi dan keadilan, Jokowi melalui perwakilannya telah menyerahkan dokumen terkait kepada penyidik.
Kepolisian pun terus bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku untuk menuntaskan perkara ini secara obyektif.**/Red
