PT MBA Bungkam, Eks Dispatcher Green SM Bandara Soetta Keluhkan Hak Tak Dibayar

"perjanjian kemitraan dapat dinyatakan sebagai hubungan kerja apabila memenuhi unsur yang ditentukan hukum"

PT MBA Bungkam, Eks Dispatcher Green SM Bandara Soetta Keluhkan Hak Tak Dibayar – Foto Ilustrasi/Istimewa dibuat oleh ChatGPT
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Tangerang – Polemik dugaan pelanggaran hak normatif pekerja masih bergulir di Bandara Soekarno-Hatta.

Sejumlah eks Dispatcher Green SM yang bekerja di bawah vendor PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) mengaku tidak menerima hak-hak dasar mereka, mulai dari gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga kompensasi setelah diberhentikan.

Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.

DSP bersama rekan-rekannya menilai pemberitaan sebelumnya dengan judul Diberhentikan Oleh MBA, Dispatcher di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif hanya memberikan dampak positif bagi pekerja aktif, sementara mereka yang telah diberhentikan justru tidak mendapatkan kejelasan hak.

“Soalnya di lihat-lihat dari naiknya berita ini, yang di untungkan cuma yg masih kerja sedangkan yang di cut (dikeluarkan) sepersen pun ga dapet apa-apa,” ucapnya melalui pesan singkat, Selasa, (17/3/2026).

Advertisement

DSP menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan pekerja lain kini berada dalam posisi tidak menguntungkan.

Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga mengaku tidak memperoleh hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait status mereka yang diduga masuk daftar hitam (blacklist) vendor, sehingga mempersempit peluang untuk kembali bekerja di sektor yang sama.

“Semoga adanya berita ini bukan cuma berdampak ke yang masih kerja ya pak, tapi ke yang udh di cut juga, karna bagaimana pun kita juga udah pasti di blacklist dari vendor tersebut, sedangkan yg masih bekerja menikmati manisnya” Tegasnya.

Permasalahan ini terjadi pada pekerja Dispatcher Green SM atau PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) yang bertugas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan berada di bawah pengelolaan vendor PT MBA.

Pilihan Editor :  Kapolda Jabar Kunjungi Polres Cirebon Kota, Bagikan Bantuan Operasional dan Sembako

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum yang dikenal sebagai Pengacara pejuang Probono, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif semata.

Ia menyebut, jika benar terdapat hak normatif yang tidak dibayarkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, termasuk upah dan tunjangan lainnya.

“Jika terdapat upah yang belum dibayarkan, THR yang tidak diberikan, atau kompensasi yang diabaikan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” ujar Syakroni.

Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha memenuhi hak tersebut sesuai ketentuan.

Indikasi Hubungan Kerja Terselubung

Syakroni juga menyoroti adanya dugaan penggunaan skema kemitraan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Ia merujuk pada Perjanjian Kemitraan Nomor 0017/MITRA-GREENSM/MBA/HRD/IX/25 yang diduga menjadi dasar hubungan tersebut.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa hubungan kerja tidak ditentukan oleh istilah dalam perjanjian, melainkan oleh fakta di lapangan.

Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai hubungan kerja.

“Label kemitraan tidak bisa digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan. Jika pekerja menjalankan tugas operasional, menerima upah, dan berada di bawah perintah, maka itu adalah hubungan kerja,” tegasnya.

Ia menilai terdapat indikasi praktik hubungan kerja terselubung (disguised employment relationship), yakni upaya mengaburkan status pekerja untuk menghindari kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran jaminan sosial.

Pilihan Editor :  Lanal Bintan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Program Asta Cita

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Selain itu, Syakroni juga menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dilakukan sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah, seperti perundingan bipartit hingga mediasi atau proses di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jika pekerja diberhentikan tanpa prosedur yang benar dan tanpa pemenuhan hak, maka perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik peradilan hubungan industrial, hakim menggunakan prinsip “substance over form,” yakni menilai substansi hubungan kerja dibandingkan sekadar bentuk perjanjian.

Dengan demikian, perjanjian kemitraan dapat dinyatakan sebagai hubungan kerja apabila memenuhi unsur yang ditentukan hukum.

Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memverifikasi status hubungan kerja serta pemenuhan hak normatif pekerja.

Di sisi lain, Syakroni meminta PT MBA untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.

“Ini bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga soal keadilan bagi pekerja. Hak yang sudah dikerjakan tidak boleh hilang begitu saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PT Multi Bangun Abadi melalui surat resmi, surat elektronik, pesan singkat, hingga kunjungan langsung ke kantor perusahaan belum mendapatkan tanggapan.

Sikap perusahaan yang belum memberikan pernyataan resmi menimbulkan kesan tidak responsif dan terkesan Bungkam terhadap isu yang berkembang.**/red

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta analisis praktisi hukum. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Multi Bangun Abadi, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *