Politik

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru – Foto Istimewa

CIKARANG – Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi saksi terjalinnya sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, serta jajaran pejabat eselon I hingga III di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara, yang dilaksanakan di ruang publik dengan pembimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan, serta dukungan dari Pemerintah Daerah sebagai penyedia fasilitas kegiatan sosial.

Melalui skema ini, terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial akan menjalani kegiatan bermanfaat di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau mendukung kegiatan sosial lainnya.

Tujuannya agar pelaku pelanggaran hukum dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.

“Pembinaan di dalam penjara selama ini dinilai kurang efektif untuk pelanggaran ringan. Dengan pidana kerja sosial, pembinaan bisa dilakukan di tengah masyarakat sehingga hasilnya lebih humanis dan membangun,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga :  Anjangsana TNI ke Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jangan Pernah Melupakan Persatuan

Dalam keynote speech-nya, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan di luar penjara yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prof. Asep.

Ia menambahkan, melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dengan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Prof. Asep menyampaikan harapan agar sinergi ini menjadi langkah awal bagi Jawa Barat sebagai pionir penerapan pidana kerja sosial nasional.

“Kesuksesan kerja sama ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling hebat, melainkan siapa yang mampu bekerja sama. Dengan semangat kolaborasi, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh penerapan KUHP baru yang adaptif, adil, dan humanis,” pungkasnya.**/Ben

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Siaga Hadapi Musim Penghujan

Bento
Penulis

Bento

Gensa Media Indonesia