Pesta Siaga atau Dompet Siaga? Wali Murid SDN 03 Jatirahayu Keluhkan Biaya Rp130 Ribu
- account_circle Tama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Namanya Pesta Siaga, tetapi sejumlah wali murid SDN 03 Jatirahayu justru mengaku dibuat siaga menghitung pengeluaran.
Keluhan itu muncul terkait biaya kegiatan Pesta Siaga Pramuka yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dan dokumen aduan yang dihimpun PostKeadilan, setiap siswa disebut diwajibkan membayar Rp130.000 untuk biaya kepesertaan yang mencakup akomodasi, tempat, dan konsumsi.
Sejumlah wali murid menilai penarikan biaya tersebut terasa memberatkan karena muncul ketika sebagian orang tua masih harus menyelesaikan pembayaran uang muka atau DP atribut seragam sekolah.
“Sebagian wali murid saja ada yang baru bayar DP seragam, sudah harus membayar lagi kegiatan Pesta Siaga,” ungkap salah satu perwakilan wali murid yang meminta namanya tidak disebut, Senin (14/9/2026).
Keluhan tersebut bukan semata soal angka Rp130.000.
Para orang tua juga mempertanyakan mekanisme kewajiban pembayaran serta aturan kehadiran siswa dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan instruksi yang disebut beredar di grup komunikasi orang tua, siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan diwajibkan menyampaikan alasan tertulis dengan bukti tertentu.
Jika alasan ketidakhadiran karena sakit, misalnya, orang tua diminta melampirkan surat keterangan dari dokter atau klinik.
Di luar alasan darurat yang disertai bukti, keikutsertaan dan kewajiban pembayaran disebut dinilai mengikat oleh wali murid.
Di sinilah persoalannya mulai punya buntut.
Sebab bagi sebagian keluarga, pengeluaran sekolah bukan cuma satu pos.
Ada seragam, ada kebutuhan anak, ada kegiatan, dan ada pula kebutuhan rumah tangga yang tidak pernah mau ikut antre.
Namun, apakah biaya Pesta Siaga tersebut merupakan pungutan, sumbangan, atau biaya kegiatan yang memiliki dasar dan mekanisme tertentu, hal itu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak sekolah dan pihak terkait.
Jangan sampai istilahnya sudah panjang, tetapi penjelasannya pendek.
SDN 02 dan SDN 03 Satu Lokasi, Kebijakan Dipertanyakan
Sorotan wali murid juga mengarah pada pengelolaan SDN 02 Jatirahayu dan SDN 03 Jatirahayu.
Dalam pemberitaan sumber, kedua sekolah disebut menempati lokasi bangunan yang sama dan menggunakan fasilitas lapangan secara bergantian.
Keduanya juga disebut berada di bawah satu kepala sekolah dengan inisial L.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai perbedaan kebijakan pembiayaan kegiatan sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun PostKeadilan, di SDN 02 Jatirahayu, penarikan biaya disebut ditiadakan secara ketat, termasuk untuk pengadaan buku, seragam, hingga sumbangan hari besar keagamaan.
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan adanya audit pada masa lalu.
Sementara itu, SDN 03 Jatirahayu dinilai oleh sejumlah wali murid masih melakukan penarikan biaya untuk berbagai kegiatan di luar lingkungan sekolah.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan mekanisme pembiayaan kegiatan Pesta Siaga.
Namun, perbedaan kebijakan antarsekolah tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Yang perlu dijelaskan adalah dasar penetapan biaya, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pembayarannya, untuk apa dana digunakan, serta apakah terdapat pilihan bagi siswa yang tidak mampu mengikuti kegiatan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar orang tua tidak sekadar menerima angka di grup pesan, lalu sibuk mencari uang sebelum tahu duduk perkaranya.
Hingga berita sumber diterbitkan, pihak SDN 03 Jatirahayu dan komite sekolah masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi.
Kabid SD Dinas Pendidikan Bekasi, Indra, juga disebut telah dikonfirmasi melalui WhatsApp, tetapi belum memberikan jawaban ketika berita tersebut dilansir.
Karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pembayaran Rp130.000 tersebut merupakan pungutan yang melanggar aturan.
Yang ada saat ini adalah keluhan wali murid, dokumen aduan, informasi mengenai biaya kegiatan, serta pertanyaan mengenai transparansi dan mekanismenya.
Jawaban resmi sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi penting untuk menerangkan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar pembiayaan yang sesuai dan bagaimana perlakuan terhadap siswa yang tidak dapat membayar atau tidak mengikuti kegiatan.
Sebab Pesta Siaga mestinya membuat anak belajar kompak, bukan membuat orang tua kompak-kompakan menghitung saldo.
Kalau memang ada biaya, jelaskan dasar dan penggunaannya.
Kalau ada mekanisme pengecualian, sampaikan secara terbuka.
Dan kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tinggal dijelaskan dengan terang.
Toh, pendidikan bukan cuma soal anak pintar menjawab soal.
Orang tua juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kebijakan yang menyangkut biaya pendidikan anaknya.
FAQ: Seputar Biaya Pesta Siaga SDN 03 Jatirahayu
P: Keluhan apa yang disampaikan wali murid SDN 03 Jatirahayu terkait kegiatan Pesta Siaga?
J: Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan biaya sebesar Rp130 ribu per siswa untuk kegiatan Pramuka Pesta Siaga, yang dinilai menambah beban pengeluaran dan minim penjelasan transparan mengenai perincian penggunaannya.
P: Mengapa pembebanan biaya kegiatan sekolah ini dipersoalkan oleh wali murid?
J: Biaya tersebut dipersoalkan karena orang tua mengharapkan transparansi mengenai dasar aturan, kejelasan mekanisme rincian penggunaan dana, serta ketersediaan opsi pengecualian atau bantuan bagi keluarga yang kurang mampu.
P: Langkah apa yang diharapkan wali murid dari pihak sekolah dan dinas terkait?
J: Pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi yang terbuka dan transparan mengenai kebijakan biaya kegiatan, serta memastikan bahwa kegiatan pendidikan tidak memberatkan keuangan orang tua.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini bersumber dari informasi dan dokumen aduan yang dimuat PostKeadilan. Keluhan mengenai biaya Pesta Siaga dan kebijakan sekolah merupakan keterangan dari wali murid dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 03 Jatirahayu, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maupun pihak lain yang berkaitan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

