Jakasetia Tak Boleh Jadi Tempat Pembakaran Sampah, DLH Diminta Buktikan Janji
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Persoalan penumpukan sampah dan praktik pembakaran sampah di wilayah Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya dibahas melalui pertemuan lintas unsur yang melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama, yakni DLH akan melakukan pengangkutan sampah untuk mencegah penumpukan dan masyarakat berkomitmen menghentikan aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, S.AP., M.Si., mengatakan pertemuan melibatkan pengurus RT 01, RW 03, tokoh masyarakat, Bimaspol, Lurah Jakasetia, jajaran DLH, dan Satpol PP.
Menurut Karya, pelibatan berbagai unsur diperlukan agar persoalan lingkungan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui imbauan, tetapi juga kesepakatan yang dapat dilaksanakan bersama.
“Diskusinya lengkap, luar biasa lengkap. Jadi persoalan yang ada sudah selesai karena memang ada kesepakatan-kesepakatan,” ujar Karya.
Salah satu poin kesepakatan adalah DLH akan mengambil sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan kembali sekaligus menghilangkan alasan warga untuk membakar sampah.
“Pertama, LH sudah akan menjemput sampah ini. Jadi tidak akan, insyaallah tidak akan ada penumpukan. Kemudian masyarakat juga insyaallah tidak akan membakar sampah lagi karena sampahnya langsung diangkat oleh LH,” katanya.
Kelurahan Ingatkan Warga, Pembakaran Sampah Terancam Sanksi
Di sisi lain, Lurah Jakasetia, Awis Subianto, S.E., menegaskan pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui pengurus RT dan RW.
Berita sebelumnya: Puluhan Miliar untuk Porprov, DPRD Kota Bekasi Masih Temukan Banyak Persoalan
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang meminta warga tidak membuang sampah sembarangan maupun melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman.
“Kami dari kelurahan tentunya mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah,” kata Awis.
Awis juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah bukan sekadar persoalan kebiasaan masyarakat, melainkan tindakan yang dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat diancam kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kemarin juga kami sudah melayangkan surat kepada Pak RW dan RT bahwa ada perdanya. Untuk membakar sampah itu ancamannya kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta,” ujarnya.
Karena itu, Awis berharap masyarakat bersama pengurus lingkungan dapat menjalankan imbauan tersebut secara konsisten demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kualitas lingkungan di wilayah Jakasetia.
Kesepakatan antara pemerintah wilayah, DLH, dan masyarakat tersebut menjadi langkah awal untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini dikeluhkan.
Namun, kesepakatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti pelaksanaan di lapangan.
Kepastian jadwal pengangkutan, konsistensi pelayanan DLH, serta pengawasan terhadap perilaku warga menjadi faktor penting agar penumpukan dan pembakaran sampah tidak kembali terjadi.
Sebab, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan imbauan dan kesepakatan dalam sebuah pertemuan.
Pemerintah harus memastikan pelayanan pengangkutan berjalan, sementara masyarakat wajib menjalankan tanggung jawab menjaga lingkungan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

