Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPRD Desak Pengusutan Kasus di Kota Bekasi
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan jaminan keberlanjutan pendidikan para santri yang terdampak.
Ahmadi, yang akrab disapa Bang Madong, menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, lembaga pendidikan, termasuk pesantren, semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri.
“Kalau memang itu benar, tindak setegas-tegasnya. Apalagi kalau terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk proses belajar-mengajar. Tempat pendidikan itu semestinya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan,” ujar Ahmadi, Sabtu (24/10/2026).
Ia menilai, penanganan dugaan tindak pidana tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum.
Negara dan pihak terkait juga harus memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak santri yang diduga menjadi korban.
Menurut Ahmadi, para santri tidak boleh kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Hak pendidikan para santri perlu tetap dijamin. Mereka tidak seharusnya kehilangan kesempatan belajar akibat perkara yang sedang diproses hukum,” katanya.
Ia menegaskan, jaminan keberlanjutan pendidikan tidak boleh menghambat pengusutan perkara. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Polisi Tangani Sejumlah Laporan
Polres Metro Bekasi Kota menangani dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban. Pada 9 Oktober 2026, seorang pria berinisial MHH, yang disebut sebagai guru di lingkungan pesantren, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari empat laporan yang disebutkan, satu perkara telah menetapkan tersangka, sedangkan tiga laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Kepolisian disebut terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.
Dalam perkara yang diduga melibatkan anak, perlindungan identitas korban menjadi aspek penting.
Informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas santriwati harus dibatasi agar tidak menimbulkan tekanan sosial, stigma, maupun dampak psikologis tambahan.
Ahmadi juga menekankan perlunya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan lembaga perlindungan anak bagi para korban.
Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas korban merupakan hal mendasar. Informasi yang dapat mengungkap identitas santriwati harus dijaga agar mereka tidak mengalami tekanan sosial maupun dampak psikologis tambahan,” ujarnya.
Pengawasan Lingkungan Pendidikan Harus Diperkuat
Selain penegakan hukum, Ahmadi mendorong penguatan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan responsif terhadap laporan dugaan kekerasan.
Pengawasan yang efektif diperlukan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan peserta didik memperoleh perlindungan yang memadai.
Upaya pencegahan juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan, bukan sekadar respons setelah munculnya dugaan pelanggaran.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan peserta didik harus menjadi tanggung jawab utama setiap lembaga pendidikan. Pengawasan yang efektif dan tindak lanjut terhadap pengaduan diperlukan agar lingkungan belajar benar-benar memberikan perlindungan bagi anak,” kata Ahmadi.
Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bagi DPRD Kota Bekasi, penegakan hukum dan pemulihan korban harus berjalan beriringan.
Penanganan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan para santri dapat melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
FAQ: Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi
Apa yang menjadi sorotan dalam kasus di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mendesak penegakan hukum dan perlindungan terhadap para santri yang diduga menjadi korban.
Apa sikap DPRD Kota Bekasi terhadap kasus tersebut?
Ahmadi dari Fraksi PKB meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara tegas apabila dugaan tindak pidana terbukti melalui proses hukum. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan para santri.
Berapa jumlah santriwati yang diduga menjadi korban?
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban. Identitas dan informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri mereka harus dilindungi.
Bagaimana perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian?
Dalam informasi yang diberitakan, seorang pria berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 9 Oktober 2026. Dari empat laporan yang disebutkan, satu perkara telah menetapkan tersangka, sedangkan tiga laporan lainnya masih dalam proses pendalaman. Perkembangan terbaru perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Apa yang perlu dilakukan untuk melindungi santriwati yang diduga menjadi korban?
Perlindungan dapat mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah pendidikan para santri harus tetap dijamin selama proses hukum berlangsung?
Menurut Ahmadi, hak pendidikan para santri harus tetap dijamin. Proses pemulihan dan keberlanjutan pendidikan perlu berjalan beriringan dengan pengusutan perkara, tanpa mengurangi keseriusan penegakan hukum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

