Pilih Ketua RW Kok Berpolemik? Netralitas Panitia RW 03 Bantargebang Dipertanyakan
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan terkait netralitas panitia, kelengkapan dokumen administrasi calon, hingga transparansi rancangan anggaran biaya (RAB).
Makmur, anggota tim pemenangan Ustaz Rahman, meminta panitia memberikan penjelasan terbuka mengenai berbagai persoalan tersebut agar proses pemilihan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.
Menurut Makmur, panitia memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan secara profesional tanpa memihak kepada calon tertentu.
“Panitia dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan setelah masa bakti ketua RW sebelumnya berakhir,” ujar Makmur, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, meskipun pemilihan ketua RW tidak menggunakan mekanisme yang sepenuhnya sama dengan pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan tetap harus menjadi landasan pelaksanaannya.
“Panitia tidak boleh berpihak kepada calon mana pun. Mereka harus berdiri sebagai penengah dan melaksanakan proses pemilihan secara jujur,” katanya.
Makmur menilai, kejelasan aturan dan konsistensi penerapannya menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap proses pemilihan.
Dokumen Calon dan Dugaan Keterkaitan Politik Dipertanyakan
Selain netralitas panitia, Makmur menyoroti beredarnya dokumen yang memuat informasi mengenai dugaan keterkaitan salah satu calon dengan partai politik.
Ia mengungkapkan, dokumen yang pertama kali beredar tidak mencantumkan nomor surat keputusan (SK) maupun tanda tangan ketua pengurus tingkat kecamatan.
Menurut Makmur, kondisi tersebut membuatnya memilih untuk tidak menindaklanjuti persoalan itu pada tahap awal karena belum memperoleh dokumen yang dinilai memadai untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut pada tahap awal karena belum melihat kelengkapan dokumen yang dapat digunakan untuk memastikan informasi tersebut,” ungkapnya.
Namun, informasi mengenai dugaan keterkaitan politik tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen sebelum menarik kesimpulan.
Di sisi lain, Makmur menyatakan bahwa calon yang didukung timnya, Ustaz Rahman, telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan kepada panitia sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Ia meminta panitia menjelaskan mekanisme pemeriksaan administrasi setiap calon, termasuk dasar yang digunakan untuk menentukan kelengkapan persyaratan.
“Saya mempertanyakan proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan panitia dan meminta agar setiap keputusan didasarkan pada ketentuan tertulis serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Makmur, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh calon memperoleh perlakuan yang sama dan tidak menimbulkan dugaan adanya perbedaan standar dalam proses verifikasi.
Perbedaan Penulisan RW dalam Dokumen
Makmur juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan wilayah RW dalam dokumen yang beredar.
Ia menyebut terdapat bagian dokumen yang mencantumkan Ketua RW 04, sedangkan bagian lainnya berkaitan dengan pencalonan Ketua RW 03.
Menurutnya, perbedaan penulisan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terjadi kekeliruan administratif atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan penyelesaian.
“Kalau memang ada kekeliruan dalam dokumen, seharusnya disampaikan dan diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Makmur meminta panitia menjelaskan asal-usul dokumen tersebut sekaligus memastikan ketepatan informasi sebelum dokumen digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menilai pemeriksaan administratif secara cermat penting dilakukan untuk mencegah perbedaan penafsiran di antara calon, panitia, dan warga.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari panitia mengenai perbedaan penulisan wilayah yang dipersoalkan tersebut.
Transparansi RAB Pemilihan Ketua RW
Persoalan lain yang disoroti Makmur adalah rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pelaksanaan pemilihan Ketua RW 03.
Ia meminta panitia menjelaskan status dokumen tersebut, termasuk apakah RAB masih berupa rancangan atau telah ditetapkan sebagai anggaran final melalui mekanisme persetujuan yang berlaku.
Menurut Makmur, rancangan anggaran pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan yang masih dapat mengalami perubahan sebelum disepakati dan ditetapkan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan dokumen tersebut apabila dianggap telah mengikat para calon dalam hal pembiayaan kegiatan pemilihan.
Makmur juga menyoroti pencantuman tanda tangan dalam dokumen anggaran. Ia menilai pihak yang membubuhkan tanda tangan perlu memperoleh penjelasan mengenai isi, tujuan, dan konsekuensi dokumen yang ditandatangani.
“RAB itu masih berupa rencana dan bisa berubah. Kalau sudah menjadi ketetapan anggaran, harus ada proses musyawarah dan kesepakatan yang jelas,” katanya.
Ia meminta panitia membuka informasi mengenai proses penyusunan RAB, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme persetujuan, serta dasar ketentuan yang digunakan untuk menentukan pembiayaan pemilihan.
Menurutnya, keterbukaan anggaran diperlukan agar tidak muncul perbedaan pemahaman mengenai sumber pembiayaan, penggunaan dana, maupun tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari panitia yang dapat menjelaskan status RAB dan mekanisme persetujuan anggaran yang dipersoalkan Makmur.
Berita sebelumnya: Polemik RW 03 Bantargebang, Empat Kali Bersurat Belum Berujung Kejelasan
Panitia Diminta Memberikan Klarifikasi
Makmur berharap berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dengan mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai netralitas panitia, ketelitian administrasi, kejelasan persyaratan calon, dan transparansi anggaran merupakan aspek penting dalam menjaga legitimasi proses pemilihan di lingkungan masyarakat.
“Di sini bisa dilihat netralitas panitia, ketelitian administrasi, kejelasan persyaratan calon, serta transparansi anggaran merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan Ketua RW,” tuturnya.
Menurut Makmur, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul bersumber dari kekeliruan administrasi, perbedaan penafsiran dokumen, atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan Ketua RW 03, pihak Kelurahan Bantargebang, dan Kecamatan Bantargebang belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
Redaksi tetap membuka ruang bagi panitia, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.
FAQ: Polemik Pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang
Apa yang menjadi polemik dalam pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang?
Polemik yang disampaikan Makmur meliputi netralitas panitia, kelengkapan dokumen administrasi calon, perbedaan penulisan wilayah RW dalam dokumen, serta transparansi rancangan anggaran biaya (RAB) pemilihan.
Siapa yang menyampaikan keberatan terkait pemilihan Ketua RW 03?
Makmur, anggota tim pemenangan Ustaz Rahman, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan keberatan terkait proses pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Mengapa netralitas panitia pemilihan Ketua RW 03 dipertanyakan?
Makmur meminta panitia menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak kepada calon tertentu. Ia menilai kejelasan aturan dan konsistensi penerapannya penting untuk menjaga kepercayaan warga. Belum ada keterangan resmi panitia mengenai persoalan tersebut dalam berita ini.
Apa persoalan administrasi yang disoroti dalam pemilihan Ketua RW 03?
Makmur menyoroti dokumen yang menurut keterangannya tidak mencantumkan nomor surat keputusan dan tanda tangan tertentu, serta perbedaan penulisan RW 04 dan RW 03 dalam dokumen yang beredar. Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Apa yang dipersoalkan terkait rancangan anggaran biaya pemilihan Ketua RW 03?
Makmur meminta penjelasan mengenai status RAB, mekanisme penyusunan dan persetujuannya, serta dasar pembiayaan kegiatan. Ia juga mempertanyakan pencantuman tanda tangan dalam dokumen tersebut. Belum ada keterangan resmi panitia yang menjelaskan persoalan itu dalam berita ini.
Apakah panitia dan pemerintah setempat telah memberikan klarifikasi?
Hingga berita diterbitkan, panitia pemilihan Ketua RW 03, Kelurahan Bantargebang, dan Kecamatan Bantargebang belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

