Polemik RW 03 Bantargebang, Empat Kali Bersurat Belum Berujung Kejelasan
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Penanganan pengaduan terkait polemik pemilihan Ketua RW 03, Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah Makmur, tim pemenangan calon Ketua RW Ustaz Abdul Rahman Sidik, mengaku belum memperoleh kejelasan tindak lanjut dari sejumlah instansi pemerintah daerah.
Makmur menyebut telah empat kali menyurati Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, surat-surat itu belum mendapat tanggapan yang dinilai memadai, termasuk surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya pada 14 September 2026.
Selain kepada Tapem, Makmur mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Hingga Kamis (23/10/2026), ia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
“Saya menilai lambannya respons terhadap pengaduan yang saya ajukan akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan persoalan pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang yang masih kami persoalkan,” ujar Makmur, Kamis (23/10/2026).
Menurut Makmur, dalam komunikasi sebelumnya, pihak BKPSDM menyampaikan rencana meminta keterangan dari camat, lurah, serta lima orang yang dilaporkan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa surat pemberitahuan akan disampaikan setelah keterangan para pihak dipelajari.
Namun, Makmur mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai hasil penelaahan maupun tindak lanjut pengaduan tersebut.
“Dari BKPSDM sampai hari ini belum ada apa-apa,” katanya.
Makmur berharap instansi terkait memberikan informasi mengenai perkembangan pengaduan agar pihaknya mengetahui tahapan penanganan yang telah dilakukan.
Surat Kuasa Hukum Disebut Belum Mendapat Jawaban
Makmur juga mempertanyakan respons Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi terhadap surat-surat yang telah disampaikan terkait polemik pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang.
Ia menjelaskan, pengaduan awalnya disampaikan secara pribadi. Karena menilai persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan, pihaknya kemudian meminta bantuan kuasa hukum untuk menindaklanjuti permasalahan itu.
Salah satu surat melalui kuasa hukum, menurut Makmur, dikirim pada 14 September 2026. Saat mendatangi kantor Tapem pada Selasa, ia mengaku belum memperoleh jawaban sebagaimana yang diharapkan, meskipun surat tersebut telah dikirim lebih dari satu bulan sebelumnya.
“Saya datang untuk mempertanyakan surat dari pengacara. Sudah satu bulan lebih, tetapi belum ada jawaban, baik kepada pengacara saya maupun pemanggilan kepada kami,” ujarnya.
Makmur menuturkan, dirinya harus menunjukkan dokumentasi pengiriman surat ketika mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut. Setelah dilakukan pencarian, surat yang dimaksud akhirnya ditemukan.
Ia mengaku kecewa terhadap respons yang diterimanya karena berharap pengaduan tersebut memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang jelas.
Dalam pertemuan dengan pihak Tapem, Makmur juga mengaku mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
Namun, ia mempertanyakan siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut dan bagaimana proses penyelesaiannya dilakukan.
Menurut Makmur, pihaknya sebagai pelapor merasa tidak dilibatkan dalam kesepakatan damai yang disebutkan tersebut.
“Saya mempertanyakan siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu dan bagaimana proses penyelesaiannya dilakukan, karena pihak kami sebagai pelapor tidak disertakan dalam kesepakatan damai tersebut,” tuturnya.
Ia meminta agar penjelasan mengenai penyelesaian tersebut disampaikan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalkan Proses Pemilihan, Bukan Pengukuhan
Makmur menegaskan, pihaknya tidak meminta agar Ustaz Abdul Rahman Sidik langsung dikukuhkan sebagai Ketua RW 03 Bantargebang.
Menurut dia, keberatan yang disampaikan berfokus pada proses pemilihan yang dinilai perlu ditinjau dan dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami minta itu pemilihan, bukan pengukuhan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan calon, kriteria pemilihan, serta keberatan yang disampaikan telah diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Bagi Makmur, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pihak yang akan menduduki jabatan Ketua RW, tetapi juga transparansi prosedur dan kepastian penanganan pengaduan warga.
Ia berharap pemerintah setempat membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan dapat ditelaah secara proporsional.
Makmur juga meminta penjelasan mengenai dasar pernyataan bahwa persoalan telah diselesaikan secara damai, termasuk pihak yang terlibat dan proses yang melandasi penyelesaian tersebut.
Menunggu Penjelasan Resmi Instansi Terkait
Polemik pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi, mulai dari perkembangan pengaduan di BKPSDM, tindak lanjut surat kepada Tapem, hingga keterangan mengenai penyelesaian secara damai.
Makmur berharap BKPSDM, Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, pihak Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Bantargebang, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan memberikan penjelasan agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk menguji substansi keberatan yang disampaikan, sekaligus memastikan apakah proses pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi dari instansi terkait belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Karena itu, klaim mengenai belum adanya tindak lanjut, dugaan tidak dilibatkannya pelapor dalam kesepakatan damai, serta dasar penyelesaian persoalan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Makmur berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan dan memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai prosedur.
“Saya berharap persoalan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Saya meminta agar setiap pengaduan ditangani secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian polemik pemilihan Ketua RW di Kota Bekasi,” pungkasnya.
FAQ: Polemik Pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang
Apa yang menjadi persoalan dalam pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang?
Persoalan yang disoroti adalah keberatan Makmur, tim pemenangan calon Ketua RW Ustaz Abdul Rahman Sidik, terhadap proses pemilihan serta belum adanya kejelasan tindak lanjut pengaduan yang disampaikannya.
Mengapa Makmur menyoroti Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi?
Makmur mengaku telah mengirimkan empat surat kepada Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, termasuk melalui kuasa hukum pada 14 September 2026, tetapi belum memperoleh tanggapan yang dinilainya memadai.
Apakah Makmur juga menyampaikan pengaduan kepada BKPSDM?
Ya. Makmur menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada BKPSDM Kota Bekasi dan masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai perkembangan serta tindak lanjut pengaduan tersebut.
Mengapa Makmur mempertanyakan penyelesaian secara damai?
Makmur mengaku mendapat penjelasan bahwa persoalan telah diselesaikan secara damai. Ia mempertanyakan pihak yang terlibat dan proses penyelesaiannya karena merasa tidak dilibatkan sebagai pelapor.
Apakah Makmur meminta Ustaz Abdul Rahman Sidik langsung dikukuhkan sebagai Ketua RW?
Tidak. Makmur menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan proses pemilihan dan meminta penjelasan mengenai prosedur serta ketentuan yang berlaku, bukan meminta calon yang didukungnya langsung dikukuhkan.
Bagaimana perkembangan polemik pemilihan Ketua RW 03 Bantargebang?
Berdasarkan informasi dalam berita, Makmur masih menunggu kejelasan tindak lanjut pengaduannya. Tanggapan resmi dari instansi terkait dan penjelasan lengkap mengenai penyelesaian persoalan masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

