Jangan Cuma Bongkar Pagar Laut, NCW Desak Bareskrim Ungkap Tuntas Kasus 93 SHM
- account_circle Redaktur
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Bareskrim Polri membuka perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026), menyusul penetapan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang menurut NCW perlu diikuti dengan penjelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan sembilan tersangka. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk status para tersangka dan tahapan penyidikan yang telah berjalan.
“Terus terang, masyarakat mulai bertanya-tanya. Kasus sebesar ini menyangkut dugaan pemalsuan 93 SHM, sembilan orang sudah diumumkan sebagai tersangka, tetapi perkembangan penanganannya tidak terdengar jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini masuk angin. Persepsi itu harus dijawab dengan keterbukaan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Herman.
Menurut Herman, keterbatasan informasi mengenai kelanjutan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, ia meminta kepolisian menyampaikan penjelasan resmi mengenai tahapan penanganan kasus tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah para tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan, bagaimana status penahanan mereka, serta apakah berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan.
“Rakyat kecil berhadapan dengan hukum bisa begitu cepat merasakan akibatnya. Karena itu, ketika perkara besar seperti ini mencuat, masyarakat wajar bertanya: bagaimana kelanjutannya? Apakah para tersangka sudah diperiksa lebih lanjut? Bagaimana status penahanan mereka? Apakah berkas perkara sudah dilimpahkan kepada kejaksaan? Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan mendasar ini menggantung tanpa penjelasan,” ujarnya.
NCW Minta Penyidik Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan penyidikan, koordinasi dengan kejaksaan, serta dasar hukum yang melandasi keputusan terkait penahanan para tersangka.
Herman menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, ia meminta perkembangan perkara disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Selain meminta transparansi, NCW mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Herman, penyidikan perlu mencakup asal-usul penerbitan sertifikat, proses perubahan data pertanahan, pihak yang memberikan persetujuan, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
“Jangan sampai yang berhadapan dengan hukum hanya pelaksana di bawah, sementara pihak yang diduga mengendalikan proses atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Kalau memang ada aktor lain, ungkap! Kalau ada pejabat atau pihak berkepentingan yang terlibat berdasarkan bukti, periksa! Jangan ada tebang pilih!” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan desakan NCW agar penyidik mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti. Keterlibatan pihak lain maupun dugaan adanya aktor yang mengendalikan proses penerbitan sertifikat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
NCW juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Bareskrim Polri memberikan kejelasan mengenai status 93 SHM yang menjadi objek perkara.
Kejelasan tersebut, menurut NCW, diperlukan untuk mengetahui tindak lanjut terhadap dokumen yang terbukti bermasalah, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
NCW meminta informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dibuka secara transparan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara.
Berita lainnya: Kasus KSO PT Migas Bekasi, NCW Minta Kejagung Usut Tuntas
NCW Ingatkan Pentingnya Independensi Penegakan Hukum
Herman menilai perkara pagar laut di Desa Segarajaya tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola ruang laut, kepentingan masyarakat pesisir, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, NCW meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan tidak melakukan intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum.
Apabila ditemukan dugaan tindakan yang menghalangi proses hukum, NCW meminta aparat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menagih kejelasan penegakan hukum. Bareskrim sudah mengambil langkah dengan menetapkan tersangka; sekarang masyarakat membutuhkan kepastian tentang kelanjutannya. Jangan biarkan kasus ini perlahan hilang dari pemberitaan, lalu dilupakan seolah-olah persoalannya sudah selesai,” kata Herman.
Ia menegaskan, NCW DPD Bekasi Raya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menyampaikan informasi mengenai proses penanganannya kepada masyarakat.
“Pagar lautnya mungkin sudah dibongkar, tetapi pertanyaan hukumnya belum boleh ikut dibongkar dari ingatan publik. Jangan sampai masyarakat lupa, jangan sampai perkara ini redup, dan jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu. Kami mendukung Bareskrim untuk membuktikan bahwa perkara ini benar-benar dituntaskan, siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkas Herman.
NCW berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(Rls/Red)
FAQ Seputar Kasus Pagar Laut Bekasi
Apa yang dipersoalkan dalam kasus pagar laut Bekasi?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berhubungan dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Apa desakan NCW DPD Bekasi Raya kepada Bareskrim Polri?
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan, status sembilan tersangka, tahapan koordinasi dengan kejaksaan, serta informasi lain yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Mengapa NCW meminta perkembangan kasus dibuka kepada publik?
NCW menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Apakah penyidikan harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain?
NCW meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, termasuk proses penerbitan sertifikat, perubahan data pertanahan, pihak yang memberikan persetujuan, dan kemungkinan pihak yang memperoleh keuntungan.
Apa yang diminta NCW terkait 93 Sertifikat Hak Milik?
NCW meminta Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri memberikan kejelasan mengenai status 93 SHM yang menjadi objek perkara serta tindak lanjut terhadap dokumen yang terbukti bermasalah sesuai ketentuan hukum.
Apakah pihak-pihak yang disebut dalam perkara telah terbukti bersalah?
Dugaan pemalsuan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

