Abah Setu Sudah Minta Maaf, Laporan Polisi Masih Jalan Terus
- account_circle Tama
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Permintaan maaf Abah Setu ternyata belum otomatis membuat laporan polisi ikut angkat kaki.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terkait kasus yang melibatkan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu, masih berjalan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan, hingga kini belum ada pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor, meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf.
“Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” kata Andi dikutip dari laman AntaraBengkulu Jumat (11/9/2026).
Menurut Andi, permohonan maaf Abah Setu telah diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dan masyarakat setempat.
“Kalau sejauh ini, dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan, khususnya Kabupaten Bekasi,” ujar Andi.
Namun, urusan maaf dan urusan laporan rupanya belum berada di satu meja.
Kepolisian tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku karena sampai saat ini belum ada permohonan pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor.
“(Laporan) masih, sementara belum ada (pencabutan laporan),” ungkap Andi.
Artinya, pintu maaf sudah dibuka, tetapi pintu laporan belum ditutup.
Polisi pun masih melanjutkan penanganan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi memfasilitasi klarifikasi dan mediasi pada Kamis, 10 September, terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang dialog dan klarifikasi antarpihak.
“Pertemuan ini digelar sebagai langkah kepolisian dalam memfasilitasi ruang dialog dan klarifikasi antarpihak, sehingga situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” kata Budi di Jakarta, Kamis, 10 September.
Forum yang berlangsung di Markas Polres Metro Bekasi itu melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas pernyataannya yang memicu keberatan publik.
Namun, permohonan maaf tersebut belum membuat polisi menghentikan pendalaman perkara.
“Keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih pada pendalaman tim kepolisian. Kami juga terus memantau situasi serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat,” ungkap Budi.
Dengan demikian, posisi perkara saat ini masih jelas.
Permohonan maaf sudah disampaikan dan disebut telah diterima MUI Kabupaten Bekasi serta masyarakat setempat.
Namun, secara hukum, laporan yang telah dibuat masih tercatat karena belum ada pencabutan resmi dari pihak pelapor.
Jadi, kalau urusan sosial sudah bilang “maaf, ya sudah”, urusan hukum masih berkata, “sebentar, berkasnya belum selesai.”
Polisi kini masih mendalami keterangan dan informasi dari para pihak sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
FAQ: Seputar Laporan Polisi Terkait Perkara Abah Setu
P: Mengapa proses hukum terhadap Abah Setu tetap berjalan meskipun permohonan maaf telah disampaikan?
J: Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa permohonan maaf secara pribadi tidak serta-merta menghentikan perkara pidana yang masuk dalam laporan resmi masyarakat, sehingga kepolisian tetap berkewajiban melakukan penyelidikan dan prosedur hukum yang berlaku.
P: Bagaimana status laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama dalam kasus ini?
J: Penyidik kepolisian masih melanjutkan tahapan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dan penetapan status resmi.
P: Apa imbauan kepolisian dan pihak berwenang kepada masyarakat dalam menyikapi kasus ini?
J: Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, menjaga ketenangan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

