Fiksi

BPKB Tak Kunjung Diserahkan Setelah Kredit Lunas, Warga Bekasi Jadi Korban Leasing Nakal

BPKB Tak Kunjung Diserahkan Setelah Kredit Lunas, Warga Bekasi Jadi Korban Leasing Nakal – Foto Istimewa

Bekasi – Setelah melunasi cicilan kendaraan selama empat tahun, seorang warga Bekasi berinisial S justru tidak mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi haknya.

Pihak leasing menahan dokumen tersebut dengan alasan administrasi yang tidak jelas.

Kejadian ini menambah daftar panjang praktik tidak profesional perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.

Kasus bermula ketika S menyelesaikan cicilan mobilnya pada pertengahan 2025.

Ia membawa bukti pelunasan lengkap dan menuntut agar BPKB segera diserahkan.

Namun, pihak leasing berdalih masih ada biaya tambahan dan proses internal yang belum selesai. Berbulan-bulan menunggu, dokumen tak kunjung diberikan.

Dugaan pelanggaran pun mencuat.

Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata, setelah utang dilunasi, perjanjian kredit otomatis berakhir dan seluruh jaminan wajib dikembalikan kepada debitur.

Penahanan BPKB tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana penipuan jika terdapat unsur kesengajaan untuk menguasai hak milik orang lain.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa bulan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi menerima banyak laporan serupa.

Warga melapor karena BPKB mereka ditahan, padahal seluruh cicilan telah diselesaikan sesuai perjanjian.

Beberapa leasing diduga melakukan praktik manipulatif untuk memaksa nasabah mengambil pembiayaan baru atau membayar “biaya administrasi tambahan” yang tidak tercantum dalam kontrak awal.

Praktik tersebut menimbulkan keresahan dan kerugian finansial bagi masyarakat.

Banyak warga tidak dapat menjual atau memperpanjang pajak kendaraan karena tidak memiliki BPKB.

Bahkan, beberapa korban mengaku sempat menerima ancaman ketika menuntut haknya.

YLBHGKI Bekasi menilai praktik penahanan BPKB pasca pelunasan kredit merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan prinsip keadilan dalam hubungan perdata.

Lembaga ini mendorong masyarakat agar tidak diam dan segera mencari bantuan hukum ketika menghadapi tindakan sepihak dari perusahaan pembiayaan.

Baca juga :  Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

Masyarakat juga diingatkan agar selalu membaca kontrak pembiayaan secara detail sebelum menandatangani perjanjian kredit.

Setiap klausul yang merugikan konsumen dapat digugat secara hukum apabila melanggar ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memperkuat posisi hukum warga, LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi membuka layanan konsultasi dan pengaduan hukum gratis bagi korban leasing nakal.

Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor 0838-3347-4553 atau dengan datang langsung ke Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Selain membantu dalam kasus pembiayaan kendaraan, lembaga ini juga menangani sengketa ketenagakerjaan, PHK sepihak, perdata, dan kasus pidana ringan.

Masyarakat Bekasi diimbau untuk tidak menunda pelaporan ketika haknya dilanggar.

Setiap bentuk penahanan dokumen kendaraan setelah pelunasan kredit merupakan tindakan melawan hukum yang dapat ditindaklanjuti secara perdata maupun pidana.**

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari kisah nyata di masyarakat, disusun untuk tujuan edukasi hukum semata.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pedoman hukum resmi atau landasan hukum yang sah.
Apabila Anda mengalami kasus serupa, segera cari bantuan hukum profesional atau hubungi lembaga bantuan hukum terdekat.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Lanal Dumai Dukung Patroli Gabungan Tim PORA 2025 di Perairan Selinsing

Selanjutnya

Warga Resah: Data Pribadi Disebar, Debt Collector Datangi Tempat Kerja

Kontributor
Penulis

Kontributor

Gensa Media Indonesia