Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2023: DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kita harus bersama-sama meningkatkan kesadaran baik di kalangan perusahaan maupun pekerja tentang pentingnya jaminan sosial

Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, atau yang akrab disapa Adi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pekerja dan perusahaan terkait pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Adi menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui BPJS Ketenagakerjaan, merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Para pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena itu adalah hak mereka. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini, segera laporkan,” ujar Adi dalam keterangannya kepada media.
Perda No. 5 Tahun 2023 memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan semua tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Menurut Adi, langkah ini penting demi memberikan rasa aman bagi para pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau situasi lainnya yang berisiko pada kesejahteraan mereka.
Sosialisasi ini melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum di Kabupaten Bekasi. Adi, yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar, menyoroti peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab.
Adi menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi bertahap. Tahap pertama berupa teguran, diikuti Surat Peringatan (SP), hingga akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“Saya harap perusahaan semakin taat pada kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Jika ada yang melanggar, tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Data yang disampaikan Adi menunjukkan bahwa tingkat partisipasi tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah.
Dari sekitar 3 juta pekerja di Jawa Barat, hanya 500 ribu orang yang tercatat sebagai peserta, terdiri dari 1.400 perempuan dan 1.600 laki-laki. Angka ini dinilai jauh dari target ideal.
“Kita harus bersama-sama meningkatkan kesadaran baik di kalangan perusahaan maupun pekerja tentang pentingnya jaminan sosial. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga hak dan perlindungan mereka,” tambah Adi.
Meskipun Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat, daerah ini menyumbang angka pengangguran tertinggi kedua setelah Karawang. Kondisi ini disoroti Adi sebagai masalah serius yang harus segera ditangani.
“Bekasi adalah daerah industri, tapi ironisnya malah menjadi salah satu daerah dengan pengangguran tertinggi. Kita butuh kebijakan yang lebih tegas untuk mendorong perusahaan-perusahaan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal,” kata Adi.
Ia juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja lokal agar mereka lebih kompetitif.
“Jika pekerja lokal belum memenuhi kriteria, mari kita cari solusi bersama agar mereka bisa mencapai standar yang diinginkan,” tambahnya.
Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Adi berharap implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 ini dapat mempercepat perubahan signifikan dalam hal perlindungan tenaga kerja. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menegakkan aturan dan mengatasi masalah pengangguran.
“Dengan Perda ini, saya berharap perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya. Pemerintah daerah juga harus bergerak cepat dalam menyelesaikan isu pengangguran, terutama di sektor industri,” pungkas Adi.
Dengan tingkat partisipasi pekerja dalam jaminan sosial yang masih rendah dan tingginya angka pengangguran, perlindungan sosial bagi tenaga kerja menjadi isu yang mendesak.
Sosialisasi seperti ini menjadi langkah awal yang penting untuk membangun kesadaran dan mendorong tindakan nyata dari berbagai pihak.
Perda No. 5 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi pendorong perubahan yang memastikan setiap tenaga kerja di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.***/(sumber : BacainD.com)
Editor: icuen