Perda Halal Kota Bekasi Ditargetkan Berjalan pada 2026, Ini Fokusnya
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikasi halal.
Dariyanto menyampaikan, regulasi tersebut telah diselesaikan dan diharapkan mulai diimplementasikan pada 2026, dengan pelaksanaan yang berjalan optimal pada 2027.
Ia menilai, keberadaan perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk membantu pelaku UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka.
“Di dalam perda itu juga ada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi,” kata Dariyanto saat kegiatan reses di RW 04, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurutnya, fasilitasi pemerintah menjadi salah satu aspek penting agar pelaku usaha kecil tidak menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjangkau pedagang makanan, penjual jajanan, serta pelaku usaha pangan lainnya yang menjalankan kegiatan usaha di lingkungan permukiman maupun pasar tradisional.
Dariyanto juga menekankan pentingnya kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk makanan yang beredar di Kota Bekasi.
“Harapan kita, masyarakat tidak khawatir lagi dengan jajanan ataupun makanan yang ada di sekitar, khususnya di lingkungan Kota Bekasi,” ujarnya.
Namun, tujuan tersebut membutuhkan pelaksanaan aturan yang jelas, termasuk mekanisme fasilitasi, pendampingan, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang menjadi sasaran program.
Sosialisasi Perda Menunggu Penomoran Lembaran Daerah
Dariyanto menjelaskan, sosialisasi mengenai substansi perda telah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi juga telah menyampaikan materi regulasi tersebut kepada masyarakat.
Meski demikian, sosialisasi lanjutan akan kembali dilakukan setelah perda memperoleh nomor dan tercatat dalam lembaran daerah.
“Nanti pada prinsipnya kita akan kembali menyosialisasikan pada saat sudah ada penomoran lembaran daerahnya,” kata Dariyanto.
Tahapan administrasi tersebut menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum pemerintah daerah melanjutkan langkah implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses administrasi selesai, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan langkah teknis agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif.
Langkah tersebut antara lain mencakup penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi, kriteria pelaku UMK yang dapat menerima fasilitasi, serta bentuk pendampingan yang tersedia.
Kejelasan informasi diperlukan agar pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan mengetahui saluran resmi untuk mengakses program pemerintah.
Di sisi lain, pelaksanaan perda juga memerlukan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Tanpa mekanisme yang mudah dipahami dan akses yang memadai, sosialisasi berisiko tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil di lapangan.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu disertai langkah konkret yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama pelaku UMK yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Dariyanto berharap implementasi perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk mereka.
Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian administrasi dan sosialisasi, tetapi juga oleh pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan implementasi yang terarah, fasilitasi sertifikasi halal diharapkan dapat mendukung perlindungan konsumen dan memperkuat daya saing produk UMK di Kota Bekasi.
Meski demikian, realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, serta jangkauan fasilitasi kepada pelaku usaha yang membutuhkan.
FAQ Perda Halal Kota Bekasi
Apa tujuan Perda Jaminan Produk Halal di Kota Bekasi?
Perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen terkait produk makanan yang beredar, sekaligus mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Siapa yang mendorong implementasi Perda Halal Kota Bekasi?
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., mendorong agar perda tersebut segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku UMK.
Kapan Perda Halal Kota Bekasi ditargetkan mulai diterapkan?
Menurut Dariyanto, perda tersebut diharapkan mulai diimplementasikan pada 2026, dengan pelaksanaan yang berjalan optimal pada 2027. Target tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan reses.
Apa bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMK dalam perda tersebut?
Menurut Dariyanto, salah satu poin penting perda adalah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal. Mekanisme teknis fasilitasi perlu dipastikan melalui pelaksanaan kebijakan.
Mengapa sosialisasi Perda Halal Kota Bekasi akan dilanjutkan?
Dariyanto menyatakan sosialisasi lanjutan akan dilakukan setelah perda memperoleh nomor dan tercatat dalam lembaran daerah. Sosialisasi diharapkan membantu masyarakat memahami substansi regulasi tersebut.
Apa tantangan dalam implementasi Perda Halal Kota Bekasi?
Tantangannya mencakup kejelasan prosedur sertifikasi, pendampingan, kemudahan akses fasilitasi, penentuan sasaran penerima manfaat, serta koordinasi pihak terkait agar kebijakan dapat menjangkau pelaku UMK.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

