Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » EKONOMI » Perda Halal Kota Bekasi Ditargetkan Berjalan pada 2026, Ini Fokusnya

Perda Halal Kota Bekasi Ditargetkan Berjalan pada 2026, Ini Fokusnya

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month 58 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikasi halal.

Dariyanto menyampaikan, regulasi tersebut telah diselesaikan dan diharapkan mulai diimplementasikan pada 2026, dengan pelaksanaan yang berjalan optimal pada 2027.

Ia menilai, keberadaan perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk membantu pelaku UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka.

“Di dalam perda itu juga ada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi,” kata Dariyanto saat kegiatan reses di RW 04, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurutnya, fasilitasi pemerintah menjadi salah satu aspek penting agar pelaku usaha kecil tidak menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menjangkau pedagang makanan, penjual jajanan, serta pelaku usaha pangan lainnya yang menjalankan kegiatan usaha di lingkungan permukiman maupun pasar tradisional.

Dariyanto juga menekankan pentingnya kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk makanan yang beredar di Kota Bekasi.

“Harapan kita, masyarakat tidak khawatir lagi dengan jajanan ataupun makanan yang ada di sekitar, khususnya di lingkungan Kota Bekasi,” ujarnya.

Namun, tujuan tersebut membutuhkan pelaksanaan aturan yang jelas, termasuk mekanisme fasilitasi, pendampingan, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang menjadi sasaran program.

Sosialisasi Perda Menunggu Penomoran Lembaran Daerah

Dariyanto menjelaskan, sosialisasi mengenai substansi perda telah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi juga telah menyampaikan materi regulasi tersebut kepada masyarakat.

Pilihan Editor :  DPRD Sidak Pasar Baru, PTMP Bebaskan Sewa PKL Sebulan

Meski demikian, sosialisasi lanjutan akan kembali dilakukan setelah perda memperoleh nomor dan tercatat dalam lembaran daerah.

“Nanti pada prinsipnya kita akan kembali menyosialisasikan pada saat sudah ada penomoran lembaran daerahnya,” kata Dariyanto.

Tahapan administrasi tersebut menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum pemerintah daerah melanjutkan langkah implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses administrasi selesai, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan langkah teknis agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif.

Langkah tersebut antara lain mencakup penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi, kriteria pelaku UMK yang dapat menerima fasilitasi, serta bentuk pendampingan yang tersedia.

Kejelasan informasi diperlukan agar pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan mengetahui saluran resmi untuk mengakses program pemerintah.

Di sisi lain, pelaksanaan perda juga memerlukan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Tanpa mekanisme yang mudah dipahami dan akses yang memadai, sosialisasi berisiko tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil di lapangan.

Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu disertai langkah konkret yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama pelaku UMK yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dariyanto berharap implementasi perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk mereka.

Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian administrasi dan sosialisasi, tetapi juga oleh pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan implementasi yang terarah, fasilitasi sertifikasi halal diharapkan dapat mendukung perlindungan konsumen dan memperkuat daya saing produk UMK di Kota Bekasi.

Meski demikian, realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, serta jangkauan fasilitasi kepada pelaku usaha yang membutuhkan.

Pilihan Editor :  Situs Web Berguna Yang Harus Anda Ketahui Lebih Awal

FAQ Perda Halal Kota Bekasi

Apa tujuan Perda Jaminan Produk Halal di Kota Bekasi?

Perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen terkait produk makanan yang beredar, sekaligus mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.

Siapa yang mendorong implementasi Perda Halal Kota Bekasi?

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., mendorong agar perda tersebut segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku UMK.

Kapan Perda Halal Kota Bekasi ditargetkan mulai diterapkan?

Menurut Dariyanto, perda tersebut diharapkan mulai diimplementasikan pada 2026, dengan pelaksanaan yang berjalan optimal pada 2027. Target tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan reses.

Apa bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMK dalam perda tersebut?

Menurut Dariyanto, salah satu poin penting perda adalah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal. Mekanisme teknis fasilitasi perlu dipastikan melalui pelaksanaan kebijakan.

Mengapa sosialisasi Perda Halal Kota Bekasi akan dilanjutkan?

Dariyanto menyatakan sosialisasi lanjutan akan dilakukan setelah perda memperoleh nomor dan tercatat dalam lembaran daerah. Sosialisasi diharapkan membantu masyarakat memahami substansi regulasi tersebut.

Apa tantangan dalam implementasi Perda Halal Kota Bekasi?

Tantangannya mencakup kejelasan prosedur sertifikasi, pendampingan, kemudahan akses fasilitasi, penentuan sasaran penerima manfaat, serta koordinasi pihak terkait agar kebijakan dapat menjangkau pelaku UMK.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Investigasi Obat Keras Ilegal di Bandung Berujung Fitnah: Pemred Dituduh Memeras, Ini Faktanya

    Investigasi Obat Keras Ilegal di Bandung Berujung Fitnah: Pemred Dituduh Memeras, Ini Faktanya

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Tidak ada konfirmasi maupun hak jawab yang diberikan kepada pihak SR sebelum berita diunggah, yang berarti jelas melanggar etika

  • Dana Hibah Kelurahan Sepanjang Jaya Difokuskan untuk Penguatan Sarana Prasarana dan Bank Sampah

    Dana Hibah Kelurahan Sepanjang Jaya Difokuskan untuk Penguatan Sarana Prasarana dan Bank Sampah

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi yang disalurkan kepada setiap RW di Kelurahan Sepanjang Jaya tahun ini diprioritaskan untuk penguatan sarana dan prasarana, khususnya dalam pengembangan Bank Sampah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Sepanjang Jaya, Djunaidi Abdillah, S.Sos., MM, di kantornya pada Rabu, 26 November 2025. Djunaidi menjelaskan bahwa total anggaran […]

  • Sense Laundry Bekasi Diduga Buang Air Cucian ke Selokan Sekitar

    Sense Laundry Bekasi Diduga Buang Air Cucian ke Selokan Sekitar

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kita tidak mungkin sembarangan ya pak, kita ada pihak lingkungan, kita juga sudah bekerjasama, pak RT juga tau, silahkan dikonfirmasi sendiri

  • TNI AL Makan Bersama Warga Cilincing Tumbuhkan Kepedulian Lewat Aksi Nyata

    TNI AL Makan Bersama Warga Cilincing Tumbuhkan Kepedulian Lewat Aksi Nyata

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Ada yang berbeda di Kalibaru, Cilincing, Minggu pagi ini. Warga sekitar, dari anak-anak hingga orang tua, berkumpul dalam suasana penuh kehangatan. Bukan untuk demo, bukan pula karena bantuan darurat, tapi karena sebuah aksi sosial sederhana nan bermakna: Makan Gratis Bersama Yonmarhanlan III Jakarta. Prajurit-prajurit gagah dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) III […]

  • TNI Serahkan Santunan untuk Keluarga Prajurit Gugur dalam Misi Evakuasi Banjir Bandang

    TNI Serahkan Santunan untuk Keluarga Prajurit Gugur dalam Misi Evakuasi Banjir Bandang

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sumatera Barat – Negara melalui TNI kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada keluarga prajurit yang gugur dalam tugas. Kodam XX/TIB menyerahkan santunan kepada keluarga tiga prajurit yang meninggal dunia saat melaksanakan misi evakuasi korban banjir bandang di Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., […]

  • Resmi Kantongi SK DPP, DPC PKB Kota Bekasi Siap Dilantik di Jakarta

    Resmi Kantongi SK DPP, DPC PKB Kota Bekasi Siap Dilantik di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi periode masa khidmat 2026–2031 resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Dengan diterimanya SK tersebut, kepengurusan baru PKB Kota Bekasi dipastikan telah memperoleh legitimasi organisasi dan siap mengikuti pelantikan serentak bersama seluruh pengurus DPC PKB se-Indonesia yang […]

expand_less