Audit Dana Rp100 Juta, Inspektorat: Pengurus RW Kota Bekasi Diminta Buka Dokumen Pertanggungjawaban
Kota Bekasi – Inspektorat Daerah Kota Bekasi mulai melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren yang dialokasikan sebesar Rp100 juta untuk setiap RW.
Audit ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/1), dengan memanggil pengurus RW dari seluruh wilayah Kota Bekasi untuk menyerahkan dan membuka dokumen pertanggungjawaban administrasi.
Audit tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana hibah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa langkah audit ini bertujuan memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk di tingkat RW.
“Hari ini semua RW dipanggil oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dana ini berasal dari APBD, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual,” ujar Tri, Senin (19/1).
Tri menjelaskan, pada tahun pertama pelaksanaan program RW Bekasi Keren, setiap RW menerima dana hibah sebesar Rp100 juta.
Dana tersebut diberikan untuk mendukung penataan lingkungan, operasional kesekretariatan RW, serta pelayanan masyarakat di tingkat RT dan RW.
Oleh karena itu, seluruh tahapan penggunaan anggaran harus dilengkapi dengan laporan dan bukti yang sah.
“Setelah perencanaan dan pelaksanaan, tahap paling penting adalah pengawasan. Dari situ akan terlihat apakah kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana kerja dan aturan yang berlaku atau belum,” tegasnya.
Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam audit ini memeriksa sejumlah dokumen administrasi, antara lain laporan kegiatan, bukti belanja, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah RW di Kota Bekasi mencapai ratusan.
Sejumlah pengurus RW yang telah menjalani pemeriksaan mengakui masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan administrasi.
Meski demikian, mereka menyatakan siap mengikuti seluruh proses audit dan melengkapi dokumen sesuai dengan arahan Inspektorat.
“Secara umum laporan sudah kami buat, namun memang masih ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi. Kami siap mengikuti proses audit dan memperbaiki sesuai petunjuk Inspektorat,” ujar salah satu Ketua RW yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan tidak serta-merta dimaknai sebagai temuan pelanggaran.
Namun demikian, Inspektorat akan mencatat setiap ketidaksesuaian yang ditemukan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui audit ini, Pemkot Bekasi berharap pengelolaan dana hibah RW dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola program ke depan agar tujuan utama, yakni peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan masyarakat di tingkat RW, dapat tercapai secara optimal.**/Ugm
Berita Terkait: Ratusan Pengurus RW Diperiksa Inspektorat Hingga Larut Malam Tanpa Konsumsi







