Tujuh Tahun Transformasi, Disdukcapil Kota Bekasi Mantapkan Layanan Prima
Bekasi, 03/12/2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memaparkan capaian tujuh tahun transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq R. Hidayat, AP., M.Si, menjelaskan bahwa seluruh upaya tersebut diarahkan untuk memastikan layanan kependudukan semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh warga.
Transformasi dimulai pada 2019, ketika layanan masih terpusat di kantor Disdukcapil. Untuk memperluas akses, kewenangan pelayanan kemudian disebar ke 12 kecamatan di Kota Bekasi.
“Pada awal 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan masih tersentralisir di kantor Disdukcapil. Seluruh kewenangan kami distribusikan untuk memudahkan masyarakat,” ujar Dr. Taufiq.
Pada tahap berikutnya, periode 2020–2021, Disdukcapil melompat ke era digital melalui pengembangan layanan berbasis daring. Kehadiran sistem elektronik ini semakin efektif digunakan saat pandemi COVID-19.
“Efektivitasnya terbukti memuaskan dan berkontribusi pada peningkatan indeks kepuasan masyarakat serta pelayanan publik,” jelasnya.
Lompatan besar berikutnya dilakukan pada 2022 hingga 2024, ketika pelayanan dasar mulai diselenggarakan di seluruh kelurahan. Langkah ini membuka akses layanan kependudukan yang lebih dekat dan merata.
“Seluruh kelurahan sudah mampu memberikan layanan dasar administrasi kependudukan. Ini bukti nyata kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Memasuki 2025, Disdukcapil kembali memperkuat layanan dengan inovasi jam operasional dan mobilitas pelayanan. Beberapa layanan kini dibuka pada malam hari, hari libur, serta menggelar jemput bola secara masif bagi individu maupun lembaga.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa hambatan waktu,” kata Dr. Taufiq.
Capaian tersebut mengantarkan Disdukcapil Kota Bekasi menyandang predikat kawasan pelayanan prima sekaligus berhasil menginternalisasi zona integritas pada 2025.
Di akhir penyampaiannya, Dr. Taufiq mengimbau warga untuk mengurus dokumen tanpa melalui calo.
“Kami meminta seluruh warga mengurus layanan secara mandiri untuk menghindari potensi pungli,” tegasnya.







