TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Babi Ilegal di Perairan Nias Utara
Nias Utara — TNI Angkatan Laut kembali membuktikan komitmennya menjaga kedaulatan perairan Nusantara.
Pada Kamis dini hari (15/1/2026), Tim Patroli Rigid Bouyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias secara sigap menggagalkan penyelundupan ternak ilegal di Perairan Nias Utara.
Saat patroli rutin, tim Lanal Nias mendeteksi dua kapal tanpa nama yang bergerak mencurigakan.
Selanjutnya, personel menghentikan, memeriksa, dan menguasai kedua kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal pertama yang dinakhodai NT dengan enam ABK mengangkut 108 ekor babi, sedangkan kapal kedua yang dinakhodai PT dengan enam ABK membawa 119 ekor babi.
Kedua kapal berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta tanpa dokumen kapal, awak, dan muatan yang sah.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan ketegasan TNI AL dalam menjaga keamanan laut sekaligus mendukung pemerintah mencegah penyebaran penyakit hewan akibat lalu lintas ternak ilegal antarwilayah.
Oleh karena itu, tim segera mengawal seluruh barang bukti dan kedua kapal menuju Lanal Nias untuk proses hukum.
Para pelaku terancam melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga menghadapi sangkaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), karena berlayar tanpa SPB dari Syahbandar, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di seluruh perairan yurisdiksi nasional.
Melalui langkah ini, TNI AL menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.







