Beranda Berita SIM Indonesia Diakui di ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Berita

SIM Indonesia Diakui di ASEAN Mulai 1 Juni 2025

SIM Indonesia akan berlaku di berbagai negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia

Foto istimewa

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan pencapaian besar dalam pengakuan internasional untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN.

Setelah mengalami penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas untuk meningkatkan integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.

SIM Indonesia akan berlaku di berbagai negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan signifikan dalam upaya integrasi data. Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan,

“Kita satukan data, kalau nanti kita buka datanya, semuanya sudah menjadi satu. Meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data sehingga lebih mudah.”

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri didasarkan pada Perjanjian tentang Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999. Yusri Yunus berharap bahwa dengan kebijakan baru ini. SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand mulai 1 Juni 2025.

Kebijakan Khusus Negara ASEAN

Meski begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, selain SIM domestik yang masih berlaku, pengemudi juga memerlukan SIM Internasional.

Bagi warga Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Baca juga :  Tak Cukup Minta Maaf, Ketua IKM DKI Minta Pemilik Usaha Babi Ambo Diproses Hukum

Dengan kebijakan ini, warga negara Indonesia yang berkendara di luar negeri. Tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah mobilitas warga Indonesia di luar negeri. Tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap dokumen resmi Indonesia di kancah internasional.

Integrasi NIK dalam SIM merupakan langkah maju yang menunjukkan komitmen Korlantas Polri. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Dengan pengakuan ini, Indonesia tidak hanya memudahkan warganya, tetapi juga menunjukkan kemajuan signifikan dalam administrasi dan teknologi informasi.(*dok-istimewa)

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Polisi Amankan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Golok dan Cocor Bebek Disita

Selanjutnya

Izin Praktik Nakes Terancam Dicabut jika Pakai Calo untuk SKP

Gensa Club