Satgas PKH Halilintar Tertibkan Tambang Ilegal Yang Merugikan Negara
Bangka Tengah — Operasi penegakan hukum terhadap penambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang berhasil menertibkan aktivitas tambang liar di dua titik kawasan hutan di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi terpadu ini, Satgas Halilintar PKH menertibkan lahan seluas 315,48 hektar yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dari lokasi, petugas juga mengamankan 12 unit excavator, 2 bulldozer, satu genset listrik, serta berbagai peralatan pendukung penambangan lainnya.
“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen Satgas dalam menegakkan aturan dan menyelamatkan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Kami bersyukur seluruh unsur kewilayahan—baik TNI, Polri, maupun dinas terkait—memberikan dukungan penuh, sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Komandan Satgas Halilintar PKH.
Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari dua lokasi penambangan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, baik dari aspek ekonomi pertambangan maupun kerusakan lingkungan.
“Angka itu masih bersifat estimasi. Tim kami akan melakukan assessment lanjutan untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat terkait dampak ekonomi dan ekologisnya,” tambahnya.
Keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Satgas Halilintar PKH memastikan akan terus melakukan operasi berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya di wilayah Bangka Belitung hingga aktivitas tambang tanpa izin benar-benar tuntas.







