Beranda Berita Polisi Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan, Dua Tersangka Diamankan
Berita

Polisi Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan, Dua Tersangka Diamankan

Tersangka RA dan DNJ mengklaim memiliki kompetensi sah dengan didukung sertifikat pelatihan yang ternyata tidak valid. Mereka menawarkan jasa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta – (Foto istimewa)

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial RA dan DNJ menawarkan layanan penghilangan bopeng pada wajah menggunakan alat Derma Roller, meski keduanya tidak memiliki sertifikasi medis.

“Tersangka RA dan DNJ mengklaim memiliki kompetensi sah dengan didukung sertifikat pelatihan yang ternyata tidak valid. Mereka menawarkan jasa penghilangan bopeng pada wajah melalui metode gosokan alat GTS Roller,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Salon Ria Beauty, yang beralamat di Malang, Jawa Timur, dan mempromosikan layanan terapi kecantikan melalui akun Instagram @riabeauty.id serta situs web resmi mereka. Promosi tersebut mencantumkan layanan Derma Roller panggilan sesuai lokasi pelanggan.

Penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai calon pelanggan. Pada 14 November 2024, penyidik menghubungi salon tersebut via WhatsApp untuk menanyakan layanan terapi. Admin salon meminta identitas dan foto wajah serta menginformasikan biaya layanan sebesar Rp15 juta, dengan uang muka Rp1 juta.

Pada 15 November 2024, penyidik dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Derma Roller Jakarta Desember” yang berisi sembilan anggota. Informasi dalam grup itu mengarahkan jadwal terapi dilakukan pada 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 1 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, polisi menggerebek kamar 2028 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta. Saat itu, RA tengah melakukan terapi Derma Roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki, serta bersiap melakukan perawatan pada seorang perempuan bernama N.

Baca juga :  Anak-Anak Tomonsatu Sambut Gembira Komsos Satgas Marinir Habema

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat Derma Roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang tidak memiliki izin edar. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa RA bukan seorang dokter, dan DNJ tidak memiliki latar belakang medis.

Polisi menyatakan bahwa tindakan RA dan DNJ melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” tegas Kombes Wira.

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Wira mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap layanan kecantikan yang ditawarkan tanpa izin resmi atau praktik oleh tenaga non-medis.

“Jangan tergiur promosi murah atau layanan yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan terapi kecantikan dilakukan di fasilitas medis resmi,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ilegal dalam dunia kecantikan tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga melanggar hukum. Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktik serupa demi melindungi masyarakat.

(red/*)

Sumber : antaranews.com

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: Nadya

Sebelumnya

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, WNI Dijadikan Pengantin Pesanan

Selanjutnya

Korban Tewas Akibat Mpox di Afrika Meningkat, Kini Capai 1.200 Jiwa

Gensa Club