Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polisi Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
  • print Cetak

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial RA dan DNJ menawarkan layanan penghilangan bopeng pada wajah menggunakan alat Derma Roller, meski keduanya tidak memiliki sertifikasi medis.

“Tersangka RA dan DNJ mengklaim memiliki kompetensi sah dengan didukung sertifikat pelatihan yang ternyata tidak valid. Mereka menawarkan jasa penghilangan bopeng pada wajah melalui metode gosokan alat GTS Roller,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Salon Ria Beauty, yang beralamat di Malang, Jawa Timur, dan mempromosikan layanan terapi kecantikan melalui akun Instagram @riabeauty.id serta situs web resmi mereka. Promosi tersebut mencantumkan layanan Derma Roller panggilan sesuai lokasi pelanggan.

Penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai calon pelanggan. Pada 14 November 2024, penyidik menghubungi salon tersebut via WhatsApp untuk menanyakan layanan terapi. Admin salon meminta identitas dan foto wajah serta menginformasikan biaya layanan sebesar Rp15 juta, dengan uang muka Rp1 juta.

Pada 15 November 2024, penyidik dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Derma Roller Jakarta Desember” yang berisi sembilan anggota. Informasi dalam grup itu mengarahkan jadwal terapi dilakukan pada 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 1 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, polisi menggerebek kamar 2028 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta. Saat itu, RA tengah melakukan terapi Derma Roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki, serta bersiap melakukan perawatan pada seorang perempuan bernama N.

Pilihan Editor :  Danlanal Dumai Sambut Kedatangan Prajurit Brigif Teritorial Pembangunan 89

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat Derma Roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang tidak memiliki izin edar. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa RA bukan seorang dokter, dan DNJ tidak memiliki latar belakang medis.

Polisi menyatakan bahwa tindakan RA dan DNJ melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” tegas Kombes Wira.

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Wira mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap layanan kecantikan yang ditawarkan tanpa izin resmi atau praktik oleh tenaga non-medis.

“Jangan tergiur promosi murah atau layanan yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan terapi kecantikan dilakukan di fasilitas medis resmi,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ilegal dalam dunia kecantikan tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga melanggar hukum. Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktik serupa demi melindungi masyarakat.

(red/*)

Sumber : antaranews.com

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Brimob Tenangkan Kalibata Pasca Kericuhan

    Brimob Tenangkan Kalibata Pasca Kericuhan

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 12/12/2025 – Ketegangan sempat menyelimuti kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis sore setelah seorang mata elang tewas dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. Insiden yang terjadi di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata itu membuat suasana memanas dan memicu kecemasan warga. Peristiwa bermula ketika dua petugas penarikan kendaraan tiba-tiba dihampiri sejumlah orang dan langsung diserang. […]

  • Lanal Bintan Latih Siswa SMPIT An-Nahl soal Disiplin dan Nasionalisme

    Lanal Bintan Latih Siswa SMPIT An-Nahl soal Disiplin dan Nasionalisme

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan — Suara semangat dan antusiasme menggema dari halaman SMPIT An-Nahl Seri Kuala Lobam. Hari itu, siswa-siswi baru tak hanya diperkenalkan pada lingkungan sekolah, tapi juga disulut semangat cinta tanah air oleh para prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan. Dalam rangka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026, Lanal Bintan hadir dengan program […]

  • Brimob Perketat Gambir Saat Arus Balik

    Brimob Perketat Gambir Saat Arus Balik

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa (24/3/2026) – Gelombang arus balik langsung memadati Stasiun Gambir sehingga aparat bergerak cepat memperkuat pengamanan sejak pagi. Kemudian, personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya menyisir area vital sekaligus mengawasi pergerakan penumpang secara intensif. Selanjutnya, Unit Jibom meningkatkan patroli rutin guna mencegah potensi ancaman sekaligus menjaga situasi tetap terkendali. Sementara itu, lonjakan penumpang mencapai […]

  • Senyum Baru untuk Anak-Anak Papua, Kogabwilhan III Gelar Operasi Bibir Sumbing

    Senyum Baru untuk Anak-Anak Papua, Kogabwilhan III Gelar Operasi Bibir Sumbing

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Di tengah wilayah perbatasan dan pedalaman Papua, harapan baru hadir bagi anak-anak yang selama ini hidup dengan keterbatasan. Dalam rangka HUT ke-6, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) menggelar bakti sosial operasi bibir sumbing, Rabu (13/8/2025). Sebanyak 10 anak dari daerah terpencil seperti Batas Batu, Nabire, Keerom, dan Jayapura, dibawa untuk mendapatkan […]

  • Pos TNI AL Midai Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna, Edukasi Nelayan

    Pos TNI AL Midai Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna, Edukasi Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Natuna — Laut bukan hanya sumber rezeki, tapi juga warisan untuk generasi. Dengan semangat menjaga keberlanjutan ekosistem bahari, Pos TNI AL Midai (Posal Midai) bersama Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Natuna Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 kepada para nelayan Pulau Midai, Jumat (14/11/2025). […]

  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Negara Hindari Kerugian Rp5,6 Miliar

    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Negara Hindari Kerugian Rp5,6 Miliar

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    BANGKA, 19 Juni 2026 – Tim gabungan Satlap Tri Cakti dan Satgasus Satintelmar Pusintelal menggagalkan penyelundupan 6 ton bijih timah ilegal di Air Kantung, Sungailiat. Operasi pada Jumat malam itu sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar dari aktivitas perdagangan mineral ilegal. Tim menindaklanjuti informasi intelijen pukul 18.10 WIB terkait rencana pengiriman timah ilegal […]

expand_less