Polisi Tangkap Muncikari Kasus TPPO di Jakarta Selatan: Penindakan Tegas untuk Lindungi Korban
Jadi yang diamankan itu lima orang. Tapi yang pasti tersangka itu satu, si muncikari, sementara yang empat belum tahu karena ...

Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial R alias T (19) yang diduga menjadi muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk memberantas perdagangan orang yang semakin meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru di bawah pimpinan Kepala Unit Reserse Kriminal Komisaris Polisi Nunu Suparmi.
Dalam keterangannya, Nunu mengungkapkan bahwa selain R alias T, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Namun, peran keempat orang tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Jadi yang diamankan itu lima orang. Tapi yang pasti tersangka itu satu, si muncikari, sementara yang empat belum tahu karena tidak disebut dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Nunu pada Jumat (17/1) seperti dilansir dari antaranews.com.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa dua korban perempuan, AMD (17) dan MAL (19), telah dijual oleh sindikat TPPO. Salah satu korban bahkan masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua korban ini dijual untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, pada 3 Januari 2025.
R alias T berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Kamis (16/1). Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, menunjukkan kesiapan dan kehati-hatian pihak kepolisian dalam menjalankan operasi.
Lokasi kejadian, yakni sebuah hotel di kawasan elite Kebayoran Baru, menyoroti bagaimana sindikat ini beroperasi di wilayah-wilayah yang tidak terduga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang teman mereka.
Namun, setelah bertemu dengan muncikari R alias T, mereka dijelaskan harus melayani hingga 70 pria untuk mendapatkan gaji.
Jika tidak memenuhi target tersebut, gaji mereka tidak akan diberikan. Modus operandi ini menunjukkan eksploitasi dan manipulasi terhadap korban, terutama perempuan muda yang rentan.
Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa muncikari tersebut bertugas sebagai pengumpul uang hasil tindak pidana tersebut.
Keuntungan dari eksploitasi korban dinikmati oleh muncikari. Saat ini, penyidik masih mendalami seberapa lama muncikari tersebut beroperasi.
“Yang jelas, korban menjelaskan kejadian ini dimulai sejak Oktober. Tapi muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ,” ujar Nunu.
Polisi juga telah memeriksa kronologi bagaimana korban diperdaya dan eksploitasi dilakukan. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti kuat yang dapat menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru terus berkomitmen untuk memberantas sindikat TPPO. Saat ini, polisi sedang memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Informasi lebih lanjut mengenai peran empat orang lainnya yang telah diamankan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Pentingnya Penanganan Kasus TPPO
Kasus ini menunjukkan urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman perdagangan orang.
Kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama bagi mereka yang masih muda dan rentan terhadap penipuan.
Melalui upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan perdagangan orang dapat diberantas hingga ke akarnya.
Polsek Metro Kebayoran Baru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi mengenai perdagangan orang atau eksploitasi serupa. Dengan kerja sama semua pihak, langkah pencegahan dan penindakan dapat lebih efektif.
Penangkapan R alias T menjadi awal dari pengungkapan sindikat TPPO di Jakarta Selatan. Kasus ini tidak hanya mengungkap kejahatan yang melibatkan eksploitasi perempuan muda, tetapi juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perdagangan orang.
Masyarakat diharapkan turut aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan serupa demi melindungi generasi muda dari bahaya eksploitasi. **/red
(bang tama)