Polisi Tangkap 11 Penyebar Konten Permusuhan Usai Ricuh di DPRD Jabar

Bandung – Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penyebar konten provokatif di media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, 29 Agustus 2025 lalu. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuat dan menyebarkan konten bernuansa permusuhan serta meracik bom molotov.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari peracik molotov, perekam video, hingga penyebar konten. “Mereka aktif di Instagram, TikTok, hingga WhatsApp Group. Konten yang disebarkan berisi ajakan permusuhan, penghinaan, bahkan kabar bohong terhadap aparat,” ujarnya, Kamis (04/09/2025)
Tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, beberapa tersangka juga melakukan siaran langsung dengan seruan provokatif. Bahkan ada yang membakar bendera Merah Putih dan mengunggah narasi penuh kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan provokasi.
Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, KUHP tentang pengrusakan, hingga UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
“Kami tegaskan, kebebasan berekspresi tetap ada batasnya, Jika melanggar hukum, pasti ada konsekuensinya,” tegas Hendra.
Polda Jabar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh konten provokatif di media sosial. “Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Jawa Barat. Jangan sampai ruang digital dipakai untuk menyebar kebencian,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar
