LIRA Jatim Kritik KPK: Tuntutan Kasus TPPU dan Gratifikasi Dinilai Timpang
Karena menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang. Ada apa dengan Ketua KPK

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, serta suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga bekas anggota DPR RI.
LIRA Jatim menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan besarnya dugaan kejahatan yang dilakukan pasangan tersebut.
Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Puput dan Hasan seharusnya lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat mereka.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari RMOLJatim, Samsudin menyoroti perbedaan mencolok dalam tuntutan yang diberikan.
“Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya jauh di atas yang sebelumnya (kasus jual beli jabatan),” ujar Samsudin.
Pada kasus sebelumnya, dengan barang bukti hanya Rp360 juta yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Namun, dalam kasus terbaru dengan dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang nilainya mencapai hampir Rp150 miliar, mereka hanya dituntut enam tahun penjara.
LIRA Akan Gelar Aksi ke KPK
Menanggapi hal tersebut, LIRA Jatim berencana untuk menggelar aksi ke KPK dalam waktu dekat. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan menduga adanya ketidakadilan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK.
“Karena menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis,” tegas Samsudin.
Menurutnya, KPK seharusnya lebih tegas dan konsisten dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Dengan tuntutan yang lebih ringan dibandingkan dengan kasus sebelumnya, Samsudin menilai KPK tidak menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, LIRA Jatim juga mendesak Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Mereka menilai bahwa keadilan harus ditegakkan demi memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.
“Kami harap Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung bisa memvonis maksimal, karena nominal yang terlibat dalam kasus ini sangat besar dan merugikan masyarakat,” pungkas Samsudin.
Selain itu, LIRA Jatim juga menuntut transparansi dari KPK dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar tidak ada intervensi atau faktor lain yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan mantan kepala daerah dan anggota legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam pemerintahan.
Dengan kritik tajam yang dilontarkan oleh LIRA Jatim, diharapkan KPK dan lembaga peradilan bisa lebih tegas dalam menangani kasus korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.**(sumber: rmol.id)