Hot Tags
Trending Tags
Beranda » BERITA » PLN UP3 Nias Belum Beri Klarifikasi Soal Pengangkut BBM PLTD

PLN UP3 Nias Belum Beri Klarifikasi Soal Pengangkut BBM PLTD

  • account_circle Yamutolo Zagoto
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

NIAS SELATAN – Legalitas perusahaan jasa angkutan bahan bakar minyak (BBM) yang melayani kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah kepulauan Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik.

Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan mempertanyakan status perizinan perusahaan pengangkut serta standar keselamatan armada yang digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sejumlah PLTD di kawasan kepulauan tersebut.

Hingga pertengahan Juni 2026, pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait identitas perusahaan pengangkut BBM maupun legalitas operasional yang digunakan dalam kegiatan distribusi energi tersebut.

Pertanyaan publik muncul karena kegiatan pengangkutan BBM tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kelistrikan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Transparansi informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

“Publik sangat berhak mengetahui perusahaan mana yang ditunjuk sebagai pengangkut BBM untuk kebutuhan PLTD, bagaimana legalitasnya, serta apakah armada yang digunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh pemerhati kebijakan publik yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi BBM menuju sejumlah PLTD di wilayah kepulauan Nias Selatan selama ini menggunakan kapal kayu tradisional yang dikenal dengan nama KM Entino I dan KM Entino II.

Penggunaan armada tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian sarana transportasi yang digunakan dengan regulasi pengangkutan BBM dan standar keselamatan pelayaran.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa kegiatan pengangkutan BBM merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi sehingga wajib memenuhi persyaratan perizinan, kelayakan armada, serta standar operasional keselamatan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Pilihan Editor :  Inspektorat Nias Selatan: Laporan Dana Desa Tak Ditolak, Tapi Harus Disertai Bukti

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berbagai regulasi teknis turunannya yang mengatur tata cara pengangkutan bahan berbahaya dan mudah terbakar melalui jalur laut.

Menurut para praktisi hukum tersebut, apabila dalam pelaksanaan pengangkutan BBM ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun standar operasional yang diwajibkan, maka kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif maupun proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Sementara itu, sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PLN UP3 Nias terkait legalitas perusahaan pengangkut BBM serta penggunaan armada yang melayani distribusi BBM ke PLTD di wilayah kepulauan Kabupaten Nias Selatan.

Para jurnalis mendatangi kantor PLN UP3 Nias yang beralamat di Jalan Gomo Nomor 21, Kota Gunungsitoli, selama dua hari berturut-turut, yakni pada 10 dan 11 Juni 2026.

Namun, hingga proses peliputan berakhir, pihak yang hendak dimintai keterangan belum berhasil ditemui.

Dua pejabat yang disebut akan dimintai konfirmasi, yakni Lamris Rajagukguk dan Leonard Tulus M. Pandjaitan, belum memberikan penjelasan terkait status legalitas perusahaan pengangkut BBM maupun penggunaan armada yang melayani distribusi BBM ke sejumlah PLTD di wilayah kepulauan Nias Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, PLN UP3 Nias belum menyampaikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PLN maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Sorotan terhadap legalitas pengangkutan BBM ini dinilai penting mengingat pasokan bahan bakar merupakan komponen vital dalam operasional PLTD yang menopang kebutuhan listrik masyarakat di wilayah kepulauan.

Pilihan Editor :  Danlanal Dabo Singkep Ikuti Khidmat Upacara Detik-Detik Proklamasi RI ke-80 di Lingga

Karena itu, transparansi mengenai perusahaan pelaksana, legalitas operasional, serta standar keselamatan yang diterapkan menjadi bagian dari akuntabilitas pelayanan publik yang diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.**/Yamu

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Tags
Avatar photo

Penulis

Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Berita Untuk Anda

  • Tim SAR Batalyon C Pelopor Tetap Siaga di Cipondoh Meski Air Surut

    Tim SAR Batalyon C Pelopor Tetap Siaga di Cipondoh Meski Air Surut

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang — Respons cepat dalam penanganan banjir kembali ditunjukkan jajaran Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Tim SAR Batalyon C Pelopor yang dikerahkan ke wilayah Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (19/11/2025). Setelah hujan ekstrem sejak malam sebelumnya membuat kawasan tersebut terendam hingga setinggi leher orang dewasa, air perlahan mulai surut pada siang hari. Laporan […]

  • Satgas TNI AD Percepat Rehab Musholla Al Huda di Mentawai

    Satgas TNI AD Percepat Rehab Musholla Al Huda di Mentawai

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    Mentawai – Personel Satgas Karya Bakti TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026 terus mempercepat pembangunan sasaran fisik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Hingga Selasa (26/5/2026), rehabilitasi Musholla Al Huda di Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, memasuki tahap pemasangan batu bata pada bagian dinding bangunan. Pekerjaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses […]

  • Danlanal Dumai Pimpin Upacara Sertijab Pangkoarmada I dan II di Tanjungpinang

    Danlanal Dumai Pimpin Upacara Sertijab Pangkoarmada I dan II di Tanjungpinang

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Wilayah perairan kita yang membentang dari Sabang hingga Merauke bukan hanya sekadar lautan, tetapi juga bagian dari identitas dan kehormatan bangsa

  • BNN Gagalkan Peredaran 561 Kg Narkoba, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

    BNN Gagalkan Peredaran 561 Kg Narkoba, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – 30 Juli 2025 Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi masif yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN berhasil menggagalkan peredaran 561 kilogram narkoba dan membekuk 136 tersangka di 14 provinsi Indonesia. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut barang bukti yang disita terdiri dari […]

  • Pemkot Bekasi Siapkan Rp160 Miliar THR untuk 19.090 ASN

    Pemkot Bekasi Siapkan Rp160 Miliar THR untuk 19.090 ASN

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    total 19.090 ASN penerima THR terdiri atas 7.520 pegawai negeri sipil (PNS) dan 11.570 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

  • Danlanal Sabang Hadiri Courtesy Call Sesjampidmil di Kejati Aceh

    Danlanal Sabang Hadiri Courtesy Call Sesjampidmil di Kejati Aceh

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aceh Besar — Upaya memperkuat koordinasi dan soliditas antar lembaga penegak hukum kembali dipertegas melalui kegiatan Courtesy Call Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Sesjampidmil) Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Lamcot, Darul Imarah, Rabu (19/11/2025). Dalam agenda tersebut, hadir Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Sabang Kolonel Laut (P) […]

expand_less