Mengawasi Penggunaan Dana Desa, Masyarakat Kabupaten Bekasi Diminta Aktif
Pengaturan penggunaan dana desa dimulai dari musyawarah desa yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk secara aktif mengawasi penggunaan dana desa melalui kontrol sosial yang efektif, demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam aspek pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa telah dilakukan pemerintah melalui berbagai mekanisme administratif, namun pengawasan yang lebih mendalam memerlukan peran aktif dari masyarakat.
Menurut Rahmat, meskipun pemerintah daerah turut berperan dalam pengawasan melalui dokumentasi administrasi, kebijakan sepenuhnya tetap berada di tangan kepala desa. Kebijakan ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang disusun berdasarkan janji politik kepala desa pada saat pemilihan.
“Kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa sepenuhnya ditentukan oleh kepala desa, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam RPJMDes. Hal ini sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan desa yang telah disepakati,” jelas Rahmat Atong saat memberikan keterangan di Cikarang pada Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya perencanaan yang matang.
Proses perencanaan penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah tingkat dusun, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah desa.
Dengan cara ini, seluruh elemen masyarakat di desa dapat terlibat dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Pengaturan penggunaan dana desa dimulai dari musyawarah desa yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Melalui proses ini, masyarakat bisa mengetahui dan mengawal langsung bagaimana dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan SDM,” kata Rahmat, seperti dilansir dari laman jabar.antaranews.com.
Pemerintah daerah berharap agar seluruh unsur masyarakat desa dapat hadir dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan di desa.
Partisipasi aktif dari masyarakat, menurut Rahmat, sangat penting agar mereka bisa mengawasi jalannya pembangunan serta memberikan masukan yang berguna demi kemajuan desa.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan pembinaan kepada aparat desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan dana desa.
Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam merencanakan, mengelola, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dengan benar.
“Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan sosialisasi tentang penggunaan dana desa. Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara berperan penting dalam memberikan edukasi kepada perangkat desa mengenai aturan dan cara yang tepat dalam menggunakan dana desa agar dapat digunakan secara maksimal dan menghindari potensi penyalahgunaan,” ujar Rahmat.
Sekretaris Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Abenk Arif, menambahkan bahwa di desanya, pengalokasian dana desa dilakukan dengan komposisi yang sangat hati-hati dan ideal.
Menurut Abenk, sebanyak 70 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang mencapai Rp6 miliar tahun ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM.
Hal ini menjadi prioritas utama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Sebagian besar dana desa kami alokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, kami juga fokus pada pengembangan SDM agar masyarakat memiliki keterampilan yang dapat menunjang kesejahteraan mereka,” jelas Abenk.
Untuk menjaga transparansi, lanjut Abenk, rencana keuangan desa Sukadami telah dipampang di kantor desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.
Setiap minggu, pihak desa mengadakan rapat evaluasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Ketua RT, RW, perangkat desa, dusun, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam rapat tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan serta mengawasi jalannya program yang sudah atau sedang dilaksanakan.
“Melalui rapat evaluasi mingguan ini, kami mengundang masyarakat untuk ikut serta dalam setiap keputusan yang diambil. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mempercepat proses pembangunan di Desa Sukadami,” tambah Abenk.
Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan pembangunan desa diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung di lapangan akan menjadi langkah preventif yang efektif untuk menjaga agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan adanya upaya ini, pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pembangunan di desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Masyarakat pun diharapkan untuk terus berperan aktif dalam mengawal jalannya pembangunan di desa agar terhindar dari penyalahgunaan dana desa dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(Red)
Penulis: Bang Tama