Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi.
Ia menekankan, tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan tidak boleh dihalangi, apalagi dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif serta profesional, serta membangun kerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Trunoyudo menegaskan, media massa merupakan mitra strategis Polri.
Kehadiran media tidak hanya menjadi sarana informasi, tetapi juga berfungsi sebagai penyampai literasi kepada masyarakat.
Melalui pemberitaan yang profesional, publik dapat memahami berbagai kebijakan dan kinerja kepolisian.
“Media berperan besar dalam memberikan informasi terkait kinerja Polri secara profesional. Selain itu, media juga berperan penting dalam menyosialisasikan program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, serta program strategis lainnya,” jelasnya.
Instruksi Mabes Polri ini tidak lepas dari sejumlah laporan mengenai kekerasan terhadap jurnalis yang meliput peristiwa di lapangan.
Beberapa di antaranya melibatkan oknum aparat yang bertindak di luar prosedur.
Kejadian tersebut menimbulkan sorotan publik sekaligus kritik keras dari organisasi pers dan lembaga pegiat kebebasan berekspresi.
Sebagai langkah korektif, Mabes Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Instruksi perlindungan terhadap wartawan menjadi upaya institusi untuk memperbaiki citra sekaligus memastikan profesionalisme aparat di lapangan.
Komitmen Penegakan Hukum
Selain mengeluarkan instruksi, Polri juga menyatakan siap menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan dan melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Tindakan disiplin hingga proses hukum akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Instruksi perlindungan terhadap jurnalis menegaskan komitmen Mabes Polri dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dengan adanya perlindungan yang nyata, wartawan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara aman, sementara kepolisian tetap dapat menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.**/Red
