Limbah PT Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Kantongi Izin IPAL
Bekasi – Aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care yang beroperasi di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi disorot menyusul dugaan belum dikantonginya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Perusahaan jasa maklon yang bergerak di bidang manufaktur produk perawatan kulit, personal care, kosmetik, dan parfum dengan sistem merek milik klien (private label) ini diduga melakukan pengelolaan limbah secara mandiri, termasuk pembuangan air limbah ke saluran umum.
Perusahaan tersebut diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2023 dan hingga kini masih menjalankan aktivitas produksi.
Namun, di balik kegiatan usaha tersebut, muncul dugaan serius terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber internal perusahaan (Ordal) yang enggan disebutkan identitasnya.
Ordal menyatakan bahwa selama ini pengolahan limbah cair hasil aktivitas produksi diduga tidak melalui sistem IPAL yang berizin dan pembuangannya dilakukan ke saluran selokan atau gorong-gorong di sekitar lokasi.
“Soal pembuangan limbah ini bukan hanya saya aja yang mengetahui nya pak, banyak juga kok karyawan PT Glow yang Tahu,” ucap Ordal kepada awak media pada Kamis (8/1/2026).
Sumber yang sama menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dinilai dapat menguatkan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Bukti dimaksud antara lain berupa dokumentasi foto serta data pendukung lain yang disebut siap diperlihatkan untuk menguatkan temuan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan telah dilakukan oleh awak media, namun pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.
Dito, yang mengaku sebagai staf perusahaan, menyampaikan bahwa direktur perusahaan sedang tidak berada di lokasi.
“Ghina nya lagi keluar, saya juga yang suka membawa bu Ghina, saya Staf nya,” ujar Dito saat ditemui pada Kamis (15/1/2026).
Menariknya, diketahui Dito selaku Supir yang mengaku Staf tersebut menegaskan bahwa manajemen tidak dapat menemui wartawan karena belum adanya perjanjian tertulis atau undangan resmi sebelumnya.
“Mungkin pihak manajemen nya gak bisa nemuin, karna belum ada perjanjian tertulis, kan…., atau undangan,” katanya.
Sementara itu, dari pihak pemerintahan desa, Sandang, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Baru, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari PT Glow Industri Herbal Care terkait aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.
“Sementara ini, laporan ke Desa belum ada, harusnya kan informasi dari RT dulu, nah dari RT kesini pun dia belum ada informasi terkait PT Glow Kosmetik yaa,” tegas Sandang saat ditemui di Kantor Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan yang Berwenang di PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengelolaan limbah dan perizinan IPAL.
Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang berwenang dalam pengawasan dan penerbitan izin lingkungan, belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi serta memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/Tim







