KPAI Pantau Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Proses penyelidikan sudah dimulai dan fokus utama saat ini adalah menunggu hasil lengkap autopsi dari RS Bhayangkara Polri
Jakarta Timur – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan terlibat langsung dalam mengawasi proses pengusutan kasus meninggalnya seorang balita perempuan berusia lima tahun di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Anak tersebut diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini tengah menjadi perhatian serius karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Kasus tragis ini mencuat setelah pihak RS Bhayangkara Polri Kramat Jati melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad korban. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
“Iya, ada kekerasan fisik,” ujar Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). Namun, Hery menambahkan bahwa lokasi kekerasan tidak dapat diungkapkan kepada publik demi kepentingan penyelidikan.
Korban adalah seorang anak balita yang meninggal di lingkungan keluarga, dengan ayah kandungnya menjadi terduga pelaku utama. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, KPAI juga telah menyatakan komitmennya untuk memastikan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan sudah dimulai dan fokus utama saat ini adalah menunggu hasil lengkap autopsi dari RS Bhayangkara Polri Kramat Jati.
“Rangkaian pemeriksaan dalam rangka autopsi masih dilakukan guna memastikan penyebab kematiannya,” ungkap Kombes Hery Wijatmoko. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, juga mengonfirmasi bahwa hasil autopsi belum keluar hingga saat ini.
Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menjadi perhatian utama lembaga perlindungan anak. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk memastikan hak korban terpenuhi. “Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait,” kata Dian, Senin (9/12/2024).
Proses hukum dilakukan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, pemeriksaan medis dan autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, yang juga berlokasi di Jakarta Timur. Hasil sementara dari pemeriksaan medis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
KPAI dan aparat kepolisian akan melanjutkan pengusutan kasus ini dengan mengacu pada hasil autopsi yang menjadi kunci untuk menentukan penyebab kematian korban. Dian Sasmita menegaskan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak, tetapi juga menyoroti perlunya penguatan sistem hukum dalam menangani kekerasan domestik. KPAI, aparat kepolisian, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
(Red/*)
Sumber : KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Editor: Nadya