Kodim 1714/PJ Hadir Ringankan Beban Warga Dalam Gerakan Pangan Murah

Puncak Jaya, 15 Oktober 2025 — Dalam upaya membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan, Kodim 1714/Puncak Jaya menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kawasan Jalan Raya Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kodim 1714/Puncak Jaya dan Bulog Kabupaten Jayawijaya, sebagai wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan rakyat di tengah fluktuasi harga beras yang terjadi di beberapa daerah.
Sebanyak 2,5 ton beras atau 2.500 kilogram disiapkan dalam kemasan karung 5 kilogram untuk dijual langsung kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi, bahkan sebagian sudah menunggu sebelum kegiatan dimulai.
“Gerakan Pangan Murah ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat. Kami ingin membantu menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban warga,” ujar salah satu perwira Kodim 1714/PJ di sela kegiatan.
Melalui GPM ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga merasakan kehadiran TNI di tengah rakyat sebagai pelindung dan pengayom, sesuai dengan semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat”.
Selain menjual beras murah, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara prajurit TNI dan warga binaan. Komunikasi yang terjalin hangat di lapangan mencerminkan kedekatan TNI dengan masyarakat yang selama ini dijaga dengan penuh keikhlasan.
Warga yang hadir pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian TNI. Mereka berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkala, terutama di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau distribusi bahan pokok.
Dengan terselenggaranya Gerakan Pangan Murah ini, Kodim 1714/Puncak Jaya menunjukkan bahwa TNI tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir menolong rakyat dalam situasi sulit, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua.
TNI KUAT BERSAMA RAKYAT
(Pen Kodim 1714/PJ)
