Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman

Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.
Penetapan ini terjadi pada Selasa (17/6/2025) dan langsung disusul penahanan para tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kasus ini terungkap setelah Kejati menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara (APBN 2023) senilai Rp 24,7 miliar.
Dalam prosesnya, terjadi ketidaksesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar.
Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menyebut terjadi selisih Rp 8.095.293.709,48 antara pekerjaan yang terlaksana dan yang tercantum pada addendum kontrak.
“Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen), H (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana utama), BEP (pelaksana lapangan/subkontraktor), AS (pengawas lapangan tanpa kontrak), dan HJ (pengawas lapangan tanpa kontrak).
Kejati Kalbar juga masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Ini masih terus didalami. Penetapan 6 tersangka bukan berarti proses berhenti di sini. Kejati tengah mengumpulkan lebih banyak alat bukti demi mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan fakta-fakta tambahan,” tegas I Wayan.
