Berita

Jericho Mandahari Desak Perlindungan Hak Anak Masuk dalam RKUHAP dan RKUHP

Jericho Mandahari Desak Perlindungan Hak Anak Masuk dalam RKUHAP dan RKUHP – Foto Istimewa

JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan masalah hukum kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik memperingati Hari Anak Nasional 2025 yang digelar di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/7/2025).

Ketua Humas DPC PERADI Jakarta Pusat, Jericho Mandahari, SH, mendorong agar hak anak diakomodir secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Jericho Mandahari mengungkapkan bahwa hingga saat ini draf RKUHAP dan RKUHP belum secara tegas menyertakan ketentuan khusus mengenai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Ia menilai hal ini sebagai kekosongan yang serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang sedang diperbarui.

“Kita ketahui dalam RKUHAP dan RKUHP yang tengah dibahas, belum dibicarakan secara khusus mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Padahal mereka adalah kelompok paling rentan dan perlu penanganan khusus, termasuk dukungan terhadap kesehatan jiwa,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh ADHIKTI Foundation dan JANGKAR (Indonesian Harm Reduction Network), bekerja sama dengan DPC PERADI Jakarta Pusat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Komnas Perlindungan Anak Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), serta Divisio Legal Design.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Dr. iur. Asmin Fransiska, SH., LL.M, perwakilan Divisio Legal Design Siradj Okta, SH., LL.M., PhD, serta Ketua Komnas Anak Provinsi DKI Jakarta Cornelia Agatha, SH., MH.

Baca juga :  Hangatkan Malam di Dumai, Danlanal Hadiri Kenal-Pamit Komandan Satradar 232

Acara diskusi digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, di Gedung Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 12.30 hingga 17.00 WIB dan diikuti oleh perwakilan lembaga pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum.

Menurut Jericho, pembaruan sistem hukum pidana melalui RKUHAP dan RKUHP seharusnya menjadi momentum untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan, terutama dalam hal psikologis dan kesehatan jiwa.

“Stigma dan diskriminasi masih menjadi tantangan serius yang memperburuk kondisi anak yang berhadapan dengan hukum. Bila tidak ditangani dengan pendekatan holistik, anak-anak ini berisiko mengalami trauma jangka panjang dan kehilangan masa depan mereka,” jelas Jericho.

Komitmen dan Solusi

Jericho Mandahari, mewakili DPC PERADI Jakarta Pusat, memaparkan lima komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas bersama sejumlah lembaga. Lima poin utama tersebut adalah:

  1. Mendukung Implementasi RKUHAP yang Sensitif terhadap Anak: Memastikan prinsip-prinsip perlindungan anak diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana.

  2. Mengadvokasi Integrasi Aspek Kesehatan Jiwa: Mendorong adanya dukungan psikologis, layanan kesehatan jiwa, dan penanganan trauma di tiap tahap peradilan.

  3. Meningkatkan Kapasitas dan Kolaborasi: Membangun pelatihan dan kerjasama antar pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan pendamping anak.

  4. Memerangi Stigma dan Diskriminasi: Mengedukasi masyarakat agar tidak lagi meminggirkan anak yang pernah terlibat kasus hukum.

  5. Memantau dan Mengevaluasi Implementasi RKUHAP: Memberikan masukan dan pemantauan terhadap penerapan RKUHAP demi menjamin kepentingan anak.

Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh sembilan perwakilan lembaga, termasuk dari KemenPPPA, Kemenkes RI, Fakultas Hukum UI, FH Unika Atma Jaya, DPC PERADI Jakarta Pusat, Komnas Anak DKI, ADHIKTI Foundation, JANGKAR, dan Divisio Legal Design.

Baca juga :  Apa Hukum Nya Jika Mobil Lesing Tidak Dikembalikan

Diskusi publik dimulai dengan sambutan dari Dekan FH Atma Jaya, Dr. Asmin Fransiska, dan dilanjutkan laporan panitia oleh Dani Damanik.

Materi disampaikan oleh Deputi KemenPPPA, Direktur Kemenkes RI, serta Aristo Pangaribuan dari LKBH UI. Diskusi dipandu oleh moderator Anita Andrianie, SH., MH. dan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas serta pengumuman kampanye publik melalui platform digital change.org.

Dalam sesi penutupan, Jericho menyampaikan harapan agar hasil diskusi dan pakta integritas tersebut menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih ramah anak dan menjamin kesejahteraan psikologis mereka.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir dan ikut serta dalam kegiatan ini. Semoga ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan bersama yang nyata demi perlindungan anak di Indonesia,” tegasnya.

Dalam momentum Hari Anak Nasional 2025 ini, diskusi tidak hanya menjadi ajang pertukaran gagasan, tetapi juga sebagai tonggak untuk mengawal kebijakan hukum pidana nasional yang lebih manusiawi.

Terlebih, anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban hukum tidak semata-mata memerlukan hukuman, tetapi pemulihan menyeluruh agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara utuh sebagai generasi masa depan bangsa.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

MTU Tahap III Hadirkan Pelatihan Design Grafis untuk Warga Kebon Jeruk

Selanjutnya

Bersinergi Dengan BI Maluku, Danlantamal IX Ambon Ikuti Pelepasan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulaut 2025

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia