Hak Pekerja di Mahkamah Agung Mandek, PTKJA: Tunggu Proses Mediasi Dulu
Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak normatif pekerja teknisi plumbing mencuat di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA), perusahaan penyedia tenaga outsourcing di lembaga tersebut, diduga melalaikan kewajiban normatif terhadap salah satu teknisinya berinisial MS.
Meski pihak manajemen PTKJA membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tindakan perusahaan dengan pengakuan pekerja berinisial MS.
Direktur PTKJA berinisial MAF, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat PHK dan kini tengah menyiapkan proses mediasi atas saran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pak ini kami sedang panggil sdr MS untuk datang karena kami belum memberikan surat PHK, itu saran dari disnaker. Tunggu proses mediasi dulu,” tulis MAF melalui pesan singkat, Senin, (10/11/2025).
Lebih lanjut, PTKJA melayangkan surat panggilan kedua kepada MS dengan Nomor: 075/HRD/PTKJA/11/2025.
Dalam surat bertanggal 10 November 2025 itu, perusahaan memanggil MS untuk hadir di Gedung Mahkamah Agung RI pada Rabu, 12 November 2025 pukul 08.00 WIB dengan alasan “menindaklanjuti kinerja”.
Namun, MS menilai pemanggilan tersebut tidak relevan karena dirinya telah berhenti bekerja dan persoalan utama bukan pada kinerja, melainkan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.
“Panggilan ini terteranya kinerja, kan saya sudah gak di stu kenapa masih di bahas masalah kinerja?” ungkap MS kepada gensa.club.
Tidak Ada Kontrak, Tak Ada Kepastian Hak
Sebelumnya MS menyampaikan, sejak awal tanpa kontrak kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Tidak Tertentu (PKWTT).
MS mengaku mulai bekerja di Mahkamah Agung sejak Januari 2025 setelah melalui wawancara singkat dengan pihak perusahaan.
Ia tidak pernah menandatangani dokumen kontrak apa pun hingga akhirnya diberhentikan secara lisan.
“Untuk kontrak via lisan itu, dia bilang kontrak kita satu tahun, saya dah berjalan sebulan dua bulan, ampe sekarang belum ada tanda tangan,” tutur MS.
Lebih lanjut, MS menyebut gajinya untuk bulan Oktober 2025 belum diterima.
Pihak perusahaan berdalih bahwa gaji tersebut digunakan untuk melunasi utang pribadi MS kepada rekan kerjanya.
“Terkait gaji di oktober saya tanyakan, memang itu ada sangkutan dengan teman, cicilan handphone, ya intinya itu gaji saya ditahan karena untuk bayar cicilan HP ke teman saya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, MAF mengaku telah berkoordinasi dengan Disnaker dan akan menempuh jalur mediasi.
Ia menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai status kerja MS hingga proses tersebut selesai.
“Mungkin sebaiknya nanti kita ke Disnaker aja, jadi nanti kita mediasi disana gitu, jadi nanti saya bawa data-datanya terus, eee…, dari pihak mahkamah agung saya mau minta hadir juga, biar nanti sama-sama enak gitu,” kata MAF, Sabtu (8/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Biro Umum Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menanti langkah tegas Disnaker dan Mahkamah Agung dalam memastikan bahwa praktik kerja outsourcing di lembaga negara berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.**(Tama & Tim)







