Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Polisi Berpangkat Aipda Diperiksa Propam
Dugaan pungli terjadi karena adanya upaya dari petugas untuk meminta uang lebih besar dari yang seharusnya agar proses administratif bisa dipercepat
BEKASI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi kini sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tian (27), warga Bekasi, melaporkan kejadian pungli yang dialaminya saat mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraannya. Kasus ini menyeret Aipda P, seorang polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, dan kini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pada Selasa, 3 September 2024, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, seorang petugas meminta uang sebesar Rp 550.000 agar proses lebih cepat selesai. Padahal, biaya resmi untuk mengurus BPKB hanya Rp 225.000. Tian menolak permintaan tersebut, tetapi petugas terus membujuk hingga akhirnya Tian berteriak “pungli”. Hal ini justru membuat Tian diinterogasi di ruang pengaduan.
Kasus ini melibatkan Tian sebagai korban dan Aipda P, seorang anggota kepolisian di Samsat Kota Bekasi, sebagai terduga pelaku pungli. Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga ikut memerintahkan Propam untuk memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan. Aipda P telah ditarik dari bagian pelayanan lalu lintas untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kejadian pungli terjadi di Samsat Kota Bekasi, tempat Tian mengurus keperluan administratif kendaraannya. Setelah kejadian itu, Tian juga mengunggah video pengalamannya di akun TikTok @ichrist_tian yang kemudian viral. Seorang oknum polisi dari Polda Metro Jaya sempat mendatangi rumah Tian, meminta video tersebut dihapus.
Dugaan pungli terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sedangkan laporan resmi Tian ke Propam dilakukan pada Kamis, 5 September 2024. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dugaan pungli terjadi karena adanya upaya dari petugas untuk meminta uang lebih besar dari yang seharusnya agar proses administratif bisa dipercepat. Tian menolak membayar lebih, namun petugas tersebut terus memaksa. Setelah Tian menolak, tindakan tersebut direspon dengan interogasi terhadap Tian, bukannya menangani dugaan pungli.
Pihak Polda Metro Jaya telah merespons laporan Tian dengan memeriksa Aipda P. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa Propam akan memproses kasus ini sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan dugaan pungli serupa.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan praktik pungli bisa diatasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Red/*)
(kompas – ic)
Editor: icuen