Berita

Diberhentikan Sepihak, Pekerja Outsourcing di Mahkamah Agung Tuntut Hak Normatif

Foto Teknisi Plumbing saat Melakukan Pekerjaan – Foto Istimewa

Jakarta – Seorang pekerja outsourcing berinisial MS, teknisi Plumbing yang bertugas di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Kawatan Jaya Abadi tanpa alasan yang jelas.

MS menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak disertai pembayaran pesangon maupun hak normatif lain yang seharusnya diterimanya sebagai pekerja.

Ia mulai bekerja di Mahkamah Agung sejak Januari 2025 melalui perusahaan outsourcing PT Kawatan Jaya Abadi.

Selain itu MS mengaku tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja selama bekerja di perusahaan tersebut.

Proses perekrutan, katanya, hanya melalui wawancara singkat sebelum langsung ditempatkan di Gedung Mahkamah Agung.

“Untuk kontrak via lisan itu, dia bilang kontrak kita satu tahun, saya dah berjalan sebulan dua bulan, ampe sekarang belum ada tanda tangan,” ujar MS kepada gensa.club, Senin (3 November 2025).

MS juga mengeluhkan gajinya terakhir diterima pada September 2025.

Menurutnya, gaji bulan Oktober dipotong sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan digunakan untuk melunasi hutang pribadi MS kepada rekannya.

“Terkait gaji di oktober saya tanyakan, memang itu ada sangkutan dengan teman, cicilan handphone, ya intinya itu gaji saya ditahan karena untuk bayar cicilan HP ke teman saya,” jelasnya.

Ia menegaskan akan menuntut haknya sebagai pekerja yang di-PHK tanpa dasar hukum yang jelas.

“Karena udah ada pengganti, ya kalau saya sih ya nuntut hak saya, ya uang kompensasi, dan uang sisa kontrak, dan hak normative lainnya,” tegas MS.

Sementara itu, MAF, Direktur PT Kawatan Jaya Abadi membenarkan adanya permasalahan antara pihaknya dan MS.

Namun, MAF menolak memberikan keterangan lebih lanjut sebelum proses mediasi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan disaksikan perwakilan dari Mahkamah Agung.

“Mungkin sebaiknya nanti kita ke Disnaker aja, jadi nanti kita mediasi disana gitu, jadi nanti saya bawa data-datanya terus, eee…, dari pihak mahkamah agung saya mau minta hadir juga, biar nanti sama-sama enak gitu,” ujar MAF melalui sambungan telepon, Sabtu, (08/11/2025).

Di sisi lain, Agus Apriyan, pengawas teknisi di Gedung Mahkamah Agung, mengetahui bahwa MS sempat diberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) karena tidak masuk kerja selama satu minggu tanpa konfirmasi.

“Kalau mendapatkan SP-2, saya rasa alasan nya jelas ya, karena satu minggu tidak masuk tanpa konfirmasi, terus kalo tidak mendapatkan hak nya saya kurang tau, karena kan itu urusan beliau dengan PT ya, kalo dari MA sendiri ke PT selaku penerima jasa dari outsourcing udah memberikan hak nya,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Kawatan Jaya Abadi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Kisah Ipda Sandy, Tempurung Kepala Diganti Titanium, Naik Pangkat Luar Biasa

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait kompensasi atau penyelesaian hak-hak MS sebagai pekerja.**/Tama

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka

Selanjutnya

Dankodaeral IX Ambon Terima Courtesy Call Kepala KSOP Kelas I Ambon

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia